KARAWANG, AlexaNews.ID – Keberadaan fasilitas toilet di kantor pelayanan publik sangat penting, baik untuk petugas maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung terciptanya pelayanan yang memadai.
Namun, kondisi berbeda terjadi di Kantor Kecamatan Cibuaya, Karawang. Terdapat stiker bertuliskan “Toilet Very Important Person (VIP)” yang menempel di pintu toilet, menimbulkan kesan adanya pembedaan dalam penggunaan fasilitas toilet bagi masyarakat.
“Saya tidak tahu pasti tujuan pemasangan stiker itu, apakah memang disengaja oleh pihak kecamatan atau ada alasan lain,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya saat ditemui oleh AlexaNews.ID di Kantor Kecamatan Cibuaya, Jumat (20/09/2024).
Menurut warga tersebut, pemasangan stiker “VIP” di toilet umum kantor kecamatan seharusnya tidak diperlukan. “Dengan adanya stiker itu, seolah-olah pihak kecamatan ingin membedakan masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum seperti toilet,” lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Cibuaya belum memberikan klarifikasi terkait hal ini, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh AlexaNews.ID. (Ahmad Yusup Tohiri)