Karawang, AlexaNews.ID – Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Karawang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Rabu (7/5/2025). Agenda ini membahas persoalan krusial seputar pengelolaan sampah dan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kecamatan Rengasdengklok.
Dalam forum tersebut, Ketua XTC Pac Rengasdengklok, Darman atau akrab disapa Dhekox, menyampaikan aspirasi masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial terhadap permasalahan lingkungan yang kian meresahkan.
“Aspirasi kami sudah disampaikan melalui RDP ini sebagai sosial kontrol permasalahan sampah. Alhamdulillah, dinas terkait merespons dengan baik dan akan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan sampah di Rengasdengklok,” ujar Dhekox usai mengikuti RDP.
Namun, tidak hanya sampai di evaluasi, Dhekox juga mendesak DLHK untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam urusan sampah, yang menurutnya sangat merugikan masyarakat dan pemerintah.
“Kami juga mendesak dinas terkait untuk melakukan tindakan tegas, termasuk melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) bila terbukti ada oknum yang terlibat pungli. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Lebih jauh, Dhekox mengecam keras segala bentuk pelanggaran yang merusak lingkungan. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi ‘penjahat lingkungan’ di Rengasdengklok.
“Saya mengecam kepada oknum-oknum bahwa tidak ada lagi ruang bagi penjahat lingkungan di Rengasdengklok ini. Kami akan terus kawal persoalan ini,” pungkasnya. [King]