CIREBON, AlexaNews.ID – Upaya tanpa kompromi dalam memerangi peredaran narkotika kembali ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Sabtu (10/1/2026) siang.

Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan permukiman. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Unit II Satresnarkoba dengan serangkaian penyelidikan tertutup.

Setelah memastikan keakuratan informasi, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Dukuh Semar, Kelurahan Kecapi. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.S. yang diduga terlibat langsung dalam peredaran sabu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan total berat bruto mencapai 15,44 gram. Selain itu, turut disita dua alat hisap sabu (bong), pipet kaca, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini tengah mendalami peran tersangka serta membuka peluang pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

AKP Shindi menegaskan, proses hukum terhadap A.S. akan dilakukan secara profesional dan transparan. Tersangka terancam dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengapresiasi keberanian masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi warga dan aparat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.

Pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. [Kirno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.