BEKASI, alexanews.id – KIM Kabupaten Bekasi bersama Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah 2 mengapresiasi langkah PT Greenwood (Citaville), PT BPSI, dan PT RTM yang dinilai kooperatif dalam menyelesaikan hak mantan pekerja.

Apresiasi itu diberikan setelah ketiga perusahaan menuntaskan pembayaran hak mantan anggota sekuriti mereka, Ahmad Permana. Hak yang dibayarkan meliputi tiga bulan upah dari PT Greenwood (Citaville) dan satu bulan upah dari PT RTM sebagai kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua DPC Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi, Devied, menyebut langkah ketiga perusahaan itu patut diapresiasi karena menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban kepada pekerja.

“Kami memberikan apresiasi kepada PT Greenwood (Citaville), PT BPSI, dan PT RTM. Langkah ini menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab nyata perusahaan dalam menjaga hak-hak pekerja, meski hubungan kerja telah berakhir,” kata Devied, Kamis (7/5/2026).

Menurut Devied, sikap kooperatif tersebut juga mencerminkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan layak menjadi contoh bagi pelaku usaha lain di Kabupaten Bekasi.

Ia menambahkan, ketiga perusahaan juga disebut telah melakukan evaluasi internal dan pembenahan sistem manajemen agar sejalan dengan aturan terbaru.

“Ketiga perusahaan tersebut sudah melakukan evaluasi dan perubahan sistem manajemen yang baik sesuai aturan UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Devied menilai penyelesaian kasus ini menjadi sinyal positif bagi iklim ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi. Kolaborasi antara organisasi kepemudaan, pengawas ketenagakerjaan, dan sektor swasta dinilai mampu menjadi jalan tengah untuk menjaga hak pekerja sekaligus kondusivitas dunia usaha. (Wnd)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.