SERGAI, alexanews.id – Setelah sempat buron selama beberapa bulan, dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Sergai.

Kedua tersangka diamankan petugas dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa (12/5/2026) dini hari di Dusun I Sukatani Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AFS alias F (33), warga Dusun XV Masjid Desa Suka Damai, serta RA alias A (37), warga Dusun I Sukatani Simpang Obor Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.

Kasus pencurian tersebut sebelumnya terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun I Sukatani Simpang Obor, Kecamatan Sei Bamban.

Korban diketahui bernama Januarman Rajagukguk (30), seorang wiraswasta warga Dusun VII Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban. Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat kejadian korban sedang berada di luar rumah. Tidak lama kemudian, seorang saksi bernama Ijun datang memberi kabar bahwa rumah korban telah dibobol maling.

Mendapat informasi tersebut, korban bersama saksi langsung menuju rumah menggunakan sepeda motor. Namun setibanya di lokasi, korban mendapati pintu rumah sudah dalam kondisi rusak pada bagian engsel.

Korban kemudian memeriksa seluruh isi rumah dan mendapati sejumlah barang elektronik miliknya telah hilang.

Barang-barang yang raib antara lain satu unit televisi merek Polytron, dua unit speaker merek BMB, serta satu unit AC merek Sharp yang sebelumnya berada di ruang tengah rumah.

Usai mengetahui rumahnya dibobol maling, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Sergai.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH MH mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai.

Tim dipimpin langsung Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Hendri Ika Panduwinata SH MH.

“Pada Senin, 11 Mei 2026, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Selanjutnya pada Selasa, 12 Mei 2026 sekira pukul 01.15 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di Dusun I Sukatani Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban,” ujar AKP Bringin Jaya, Selasa (12/5/2026).

Dari hasil interogasi awal, polisi juga mengetahui salah satu barang bukti berupa AC hasil curian ternyata telah dijual kepada seorang pria berinisial R yang tinggal di wilayah Payalombang.

Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasi Humas Polres Sergai.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong. (Sutrisno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.