KARAWANG, alexanews.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas industri perbankan dan pembiayaan perumahan nasional. Bank pelat merah tersebut secara terbuka menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam mengusut kasus dugaan manipulasi data Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan pengembang perumahan PT BAS.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan rekayasa data dilakukan secara sistematis dalam proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence sepanjang 2021 hingga 2024. BTN menilai praktik tersebut bukan hanya merugikan bank, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembiayaan rumah subsidi maupun komersial di Indonesia.
Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, menegaskan bahwa bank tidak akan mentoleransi segala bentuk praktik kecurangan dalam proses pengajuan kredit perumahan.
“BTN menempatkan perlindungan nasabah dan kepastian hukum kepemilikan rumah sebagai prioritas utama. Begitu ditemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan pihak pengembang, kami langsung mengambil langkah proaktif dengan mendukung penuh aparat penegak hukum,” ujar Ramon dalam keterangannya, Kamis (21/5).
Pernyataan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa bank selalu menjadi pihak yang lalai dalam kasus kredit bermasalah. Dalam banyak kasus fraud pembiayaan properti, perbankan justru menjadi korban dari manipulasi dokumen yang dirancang secara terstruktur oleh oknum pengembang.
Dugaan Modus Manipulasi Data KPR
Penyidikan Kejari Karawang mengungkap dugaan modus yang cukup mengejutkan. Kepala Kejari Karawang, Dedi Irwan Virantama, menyebut PT BAS diduga membentuk “tim KPR khusus” untuk melancarkan manipulasi dokumen pengajuan kredit.
Tim tersebut diduga bertugas mengedit data calon debitur, membuat dokumen palsu, hingga merekrut joki atau pinjam nama dari berbagai kalangan masyarakat.
“Ada yang direkrut dari kalangan pengangguran, juru parkir, hingga ojek untuk dijadikan debitur dengan imbalan tertentu,” kata Dedi.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan kerja sama dengan oknum tertentu guna memalsukan Surat Keterangan Kerja (SKK) dan identitas pendukung lainnya agar lolos proses analisis kredit.
“PT BAS membentuk tim KPR khusus yang bertugas mengedit dan membuat dokumen palsu. Ada juga kerja sama dengan oknum HRD perusahaan tertentu untuk membuat surat keterangan kerja palsu guna mendukung pengajuan KPR,” jelasnya.
Praktik semacam ini dinilai sangat berbahaya karena dapat menciptakan kredit macet dalam jumlah besar sekaligus merugikan masyarakat yang identitasnya dipakai tanpa pemahaman penuh terhadap konsekuensi hukum dan finansial.
Rumah Belum Dibangun, Akad Kredit Tetap Jalan
Fakta lain yang ditemukan penyidik adalah adanya proses akad kredit yang tetap dipaksakan berjalan meski kondisi bangunan rumah belum selesai dibangun, bahkan ada yang belum berdiri sama sekali.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam tata kelola proyek perumahan dan proses pengajuan KPR.
Dalam praktik normal pembiayaan properti, pencairan kredit seharusnya mengikuti progres pembangunan dan verifikasi ketat terhadap legalitas maupun kesiapan unit rumah. Namun dalam kasus ini, proses tersebut diduga dimanipulasi untuk mempercepat pencairan dana kredit.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli rumah melalui skema KPR. Calon pembeli rumah diimbau memastikan legalitas pengembang, progres pembangunan, serta memahami seluruh dokumen yang ditandatangani.
BTN Perkuat Sistem Pengawasan Internal
Sebagai respons atas kasus tersebut, BTN langsung memperkuat sistem mitigasi risiko internal guna mencegah modus serupa terulang kembali di masa mendatang.
Langkah yang dilakukan antara lain memperketat validasi data calon debitur secara berlapis, meningkatkan pengawasan dokumen kredit, serta memperkuat seleksi terhadap developer yang menjadi mitra kerja sama.
BTN juga memperkuat prinsip prudential banking atau kehati-hatian perbankan agar proses penyaluran kredit tetap berjalan sehat dan aman bagi nasabah.
Penguatan sistem pengawasan ini menjadi bagian dari implementasi good corporate governance (GCG) yang selama ini menjadi fokus utama transformasi BTN sebagai bank spesialis pembiayaan perumahan.
Di sisi lain, langkah kooperatif BTN dalam membantu penyidikan menunjukkan komitmen BUMN tersebut terhadap transparansi dan penegakan hukum.
Semangat Bersih-Bersih BUMN
Dukungan BTN terhadap Kejari Karawang dinilai sejalan dengan semangat “bersih-bersih BUMN” yang saat ini terus digaungkan pemerintah dalam memberantas praktik korupsi dan fraud di lingkungan perusahaan negara maupun mitra bisnisnya.
Hingga kini, penyidik Kejari Karawang telah memeriksa sedikitnya 91 saksi dalam kasus tersebut. Mereka terdiri atas 15 orang dari pihak bank, 51 debitur, dan 26 orang dari pihak developer.
Seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 30 Maret 2026 yang kemudian diperbarui pada 13 Mei 2026.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari alat bukti tambahan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman penyidikan terhadap aliran dana, proses pencairan kredit, hingga dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam jaringan pemalsuan dokumen.
Pelajaran Penting bagi Industri Properti
Kasus dugaan manipulasi data KPR ini menjadi peringatan keras bagi industri properti nasional. Persaingan bisnis yang ketat tidak boleh dijadikan alasan untuk menghalalkan segala cara demi mempercepat penjualan rumah atau pencairan kredit.
Kepercayaan masyarakat terhadap sektor perumahan sangat bergantung pada integritas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengembang, perbankan, hingga aparat pengawas.
Jika praktik manipulasi seperti ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya merugikan bank dan negara, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas sektor pembiayaan perumahan nasional.
BTN menegaskan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kasus ini diproses secara transparan dan tuntas.
Melalui langkah tegas tersebut, BTN ingin menunjukkan bahwa perbankan nasional tidak memberi ruang bagi praktik fraud dan manipulasi dokumen dalam bentuk apa pun. (Ega Nugraha)










