PURWAKARTA, alexanews.id – Kuasa hukum Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin, Hendra Supriatna SH MH, menegaskan langkah hukum terkait sengketa piutang Rp35 miliar dilakukan untuk menjaga marwah dan kehormatan Purwakarta melalui jalur konstitusional, bukan lewat perang opini di media sosial.
Menurut Hendra, pihaknya sengaja memilih proses hukum formal agar seluruh tudingan, bukti transaksi, hingga dokumen yang dipersoalkan dapat diuji secara objektif di pengadilan.
“Kami memilih bersikap tenang dan tidak berlebihan menanggapi dinamika di media massa. Semua pembuktian akan disampaikan di ruang sidang dengan dokumen dan bukti yang kami miliki,” ujar Hendra, Sabtu 23 Mei 2026.
Ia menegaskan, pengadilan merupakan tempat paling tepat untuk membuktikan fakta hukum, bukan ruang spekulasi yang berkembang liar di media sosial.
“Pengadilan adalah tempat menguji bukti, aliran dana, komunikasi, dan dokumen. Jadi biarkan semua berjalan sesuai mekanisme hukum,” katanya.
Polemik mencuat setelah muncul berbagai opini publik yang mempertanyakan nominal Rp35 miliar dalam perkara tersebut dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Abang Ijo.
Dalam LHKPN, kekayaan bersih Abang Ijo tercatat sekitar Rp12,6 miliar. Namun pihak kuasa hukum dan pendukung menilai banyak pihak keliru memahami isi laporan tersebut.
Mereka menjelaskan bahwa angka Rp12,6 miliar merupakan nilai harta bersih setelah dikurangi utang, sedangkan total aset bruto yang tercatat mencapai sekitar Rp56,4 miliar dengan kewajiban utang sekitar Rp43,8 miliar.
Karena itu, pihak Abang Ijo menilai tidak tepat jika persoalan tersebut langsung disimpulkan tanpa melihat keseluruhan dokumen dan mekanisme pembuktiannya.
Di tengah derasnya opini publik, Hendra juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpancing narasi yang belum teruji secara hukum.
Menurutnya, sejumlah serangan di media sosial lebih banyak mengarah pada opini personal dibanding substansi perkara yang sebenarnya sedang diproses secara hukum.
Meski demikian, pihaknya mengaku tetap menghormati berbagai pandangan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Yang terpenting saat ini adalah menghormati proses hukum. Semua pihak punya hak berbicara, tetapi pembuktian tetap dilakukan di pengadilan,” tegasnya.
Langkah membawa sengketa ke jalur hukum juga dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk kedewasaan politik karena memilih penyelesaian melalui mekanisme resmi dan konstitusional.
Kasus ini sendiri terus menjadi perhatian publik Purwakarta karena melibatkan pejabat daerah dan dinilai menjadi pembelajaran penting tentang penyelesaian sengketa melalui jalur hukum resmi. (Ega Nugraha)








