KARAWANG, alexanews.id – Kasus dugaan korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif yang menyeret PT Bumi Artha Sedayu (BAS), pengembang Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence, terus menjadi sorotan publik di Karawang.
Terbaru, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dikabarkan telah melakukan penggeledahan hingga penyegelan kantor PT BAS di Bekasi guna mengusut kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang meminta agar penyelidikan tidak hanya fokus kepada pihak developer saja. PERADI mendesak Kejari Karawang turut melakukan penggeledahan terhadap kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang.
Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian, menilai pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh agar semua pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Menurutnya, tidak mungkin proses pengajuan KPR berjalan tanpa adanya keterlibatan pihak perbankan karena pembangunan perumahan juga berkaitan dengan pembiayaan dari bank.
Ia juga menyoroti dampak besar yang dirasakan konsumen. Banyak pembeli rumah yang mengaku sudah membayar angsuran selama bertahun-tahun, namun rumah yang dijanjikan belum juga dibangun.
Selain itu, Asep Agustian menduga praktik penggunaan joki dalam pengajuan KPR bukan hal baru. Ia menyebut modus tersebut diduga sudah lama terjadi dan melibatkan beberapa pihak.
“Kalau memang ada pelanggaran, semua pihak yang terlibat harus diperiksa. Jangan hanya developer saja,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Tak hanya itu, ia juga menyindir slogan BTN yang selama ini dikenal dengan tagline “Sahabat Keluarga Indonesia, Aman dan Terpercaya”. Menurutnya, kondisi yang dialami para konsumen saat ini justru menimbulkan keresahan dan kerugian.
Asep juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut turun tangan dan tidak tebang pilih dalam menangani persoalan tersebut.
Ia menilai kebijakan kenaikan angsuran kredit setiap beberapa tahun juga cukup memberatkan masyarakat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
PERADI Karawang berharap Kejari Karawang dan OJK dapat mengusut kasus tersebut secara transparan dan menyeluruh agar memberikan keadilan bagi para konsumen yang dirugikan. (Ega Nugraha)










