SERGAI, alexanews.id – Razia gabungan yang digelar Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sergai dan Polisi Militer (POM) TNI Tebing Tinggi mengungkap temuan mengejutkan di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (30/5/2026) malam hingga Minggu (31/5/2026) dini hari.

Dalam operasi yang merupakan bagian dari Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, petugas mengamankan 27 pengunjung Ryan Cafe & KTV di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengandung amphetamine atau ekstasi.

Razia dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David SH MH dengan melibatkan 33 personel Polres Sergai, lima personel BNNK Sergai, serta tiga personel POM TNI Tebing Tinggi.

Sebelum menuju Ryan Cafe & KTV, tim gabungan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan di tempat hiburan malam Captain Amerika yang berada di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Sebanyak 15 pengunjung menjalani pemeriksaan identitas, penggeledahan barang bawaan, serta tes urine.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pengunjung yang diperiksa dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika. Petugas kemudian memberikan imbauan kepada pengelola dan pengunjung agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Operasi kemudian berlanjut ke Ryan Cafe & KTV. Saat petugas tiba, puluhan pengunjung masih menikmati hiburan malam. Pemeriksaan identitas, penggeledahan, serta tes urine langsung dilakukan terhadap para pengunjung.

Hasil pemeriksaan membuat petugas terkejut. Sebanyak 27 orang yang menjalani tes urine dinyatakan positif mengandung amphetamine. Selain itu, tim gabungan juga menemukan sejumlah barang bukti narkotika dari beberapa pengunjung.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan dua butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,70 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu ditemukan satu paket daun ganja kering seberat 1,64 gram yang dibungkus menggunakan kertas timah rokok serta satu lembar kertas linting ganja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pil ekstasi tersebut diduga dibeli secara patungan oleh empat pengunjung dewasa berinisial MF, LM, WV, dan EA dengan harga Rp500 ribu.

Sementara itu, barang bukti ganja kering ditemukan dari seorang pria berinisial RR yang mengaku membeli barang tersebut seharga Rp30 ribu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu SIK MH melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH MH membenarkan adanya penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika dalam razia tersebut.

“Benar, tim gabungan telah melaksanakan razia tempat hiburan malam dalam rangka Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Total ada 27 orang pengunjung dari lokasi Ryan Cafe & KTV yang kami amankan dan dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai karena hasil tes urinenya positif mengandung narkoba serta ditemukannya barang bukti ekstasi dan ganja,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).

Ia menjelaskan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Saat ini ke-27 orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Sergai guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Menurutnya, beberapa dari mereka diketahui masih berstatus di bawah umur dan terdapat pula oknum honorer yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Langkah tegas ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program prioritas Kapolda Sumatera Utara dalam pemberantasan narkoba guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika. (Sutrisno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.