KARAWANG — Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Rengasdengklok Selatan VI, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Proyek yang dibiayai APBD dengan nilai hampir Rp500 juta itu diduga dikerjakan tidak maksimal.
Proyek yang dilaksanakan CV Sebelas Sinergi tersebut mencakup pekerjaan penggantian kusen dan plafon. Namun, di lapangan muncul dugaan penggunaan material yang dipertanyakan kualitas dan kesesuaiannya dengan spesifikasi.
Tak hanya itu, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi sorotan. Sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara memadai.
Persoalan semakin serius karena muncul dugaan penjualan material bekas bongkaran, seperti kayu dan genteng.
Kepala SDN Rengasdengklok Selatan VI, Yani Rosmayani, membenarkan adanya penjualan material bekas tersebut.
Sementara itu, Korwilcambidik Rengasdengklok, Heri Supriadi, mengaku tidak mengetahui adanya penjualan. Ia menyebut yang diketahuinya baru ada pengajuan pemusnahan aset.
“Yang saya ketahui, saat ini baru ada surat pengajuan untuk pemusnahan aset, bukan untuk penjualan,” ujarnya.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi tanda tanya besar. Apalagi, material bongkaran berasal dari bangunan sekolah yang merupakan fasilitas pemerintah.
Kini, publik mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Karawang turun langsung. Bukan hanya memeriksa kualitas pekerjaan, tetapi juga memastikan penerapan K3 serta menelusuri bagaimana material bongkaran dikelola.
Anggaran hampir setengah miliar rupiah tentu bukan angka kecil. Publik berhak mendapatkan proyek yang berkualitas, aman, dan transparan bukan pekerjaan yang justru meninggalkan banyak pertanyaan. (Yaris)










