KARAWANG, alexanews.id – Operasional hunian sewa eksklusif Granada Living Kost yang berlokasi di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, tengah menjadi sorotan warga setempat. Properti komersial tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin domisili usaha.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan pengelola terhadap aturan tata ruang dan perizinan bangunan yang berlaku di wilayah Kabupaten Karawang. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lingkungan sekitar, sejumlah warga menyebut adanya dugaan ketidaklengkapan administrasi perizinan pada bangunan tersebut. Salah satu warga yang mengetahui proses di lapangan menyebutkan bahwa dokumen PBG hingga kini belum terlihat terbit secara resmi.

“Kalau yang saya tahu, rumah PBG itu belum terbit. Makanya desain bangunan masih bisa berubah-ubah sesuai keinginan customer,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa 23 Juni 2026.

Pernyataan tersebut memunculkan kekhawatiran terkait proses pembangunan yang dinilai belum sepenuhnya mengikuti prosedur perizinan teknis yang seharusnya menjadi syarat utama dalam pembangunan gedung komersial.

Lebih lanjut, sumber tersebut juga menjelaskan bahwa pihak pengelola sebelumnya sempat melakukan pendekatan kepada warga sekitar terkait izin lingkungan. Namun proses administratif di tingkat desa hingga dinas terkait disebut belum tuntas.

“Izin resmi yang biasanya dikeluarkan oleh Dinas PUPR itu belum ada yang dipegang secara resmi. Bahkan untuk domisili dari pihak desa pun sepertinya belum terbit. Dulu memang sempat ada proses izin ke masyarakat, tapi di tingkat desa sendiri kelanjutannya belum ada,” tambahnya.

Jika informasi ini benar, maka operasional kost eksklusif tersebut berpotensi belum memenuhi seluruh tahapan legalitas yang dipersyaratkan dalam regulasi perizinan bangunan gedung. Dalam aturan yang berlaku, setiap pembangunan gedung komersial wajib mengantongi sejumlah dokumen penting sebelum dapat beroperasi, mulai dari kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, persetujuan dari pemerintah desa, hingga PBG yang diterbitkan oleh instansi teknis.

Apabila salah satu tahapan tersebut belum terpenuhi, maka bangunan dapat dikategorikan belum memenuhi standar administrasi perizinan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang tentang ketertiban umum dan tata bangunan gedung. Kondisi ini juga dapat berdampak pada aspek pengawasan tata ruang di wilayah Telukjambe Timur yang kini berkembang sebagai kawasan hunian dan komersial.

Selain aspek legalitas, persoalan perizinan bangunan komersial seperti kost eksklusif juga berkaitan dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bangunan yang tidak memiliki izin lengkap berisiko tidak tercatat optimal dalam sistem pajak daerah, termasuk pajak usaha sejenis indekos.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Granada Living Kost belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan belum lengkapnya perizinan operasional maupun status dokumen PBG yang dipersoalkan warga. Upaya konfirmasi masih dilakukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Dinas PUPR, serta Pemerintah Desa Wadas untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.

Warga sekitar berharap pemerintah daerah dapat melakukan pengecekan langsung terhadap kelengkapan izin bangunan tersebut. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Jika terbukti terdapat kekurangan administrasi, warga berharap ada langkah penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.