BEKASI, alexanews.id – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi 2026 resmi dimulai. Di Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, panitia sudah menerima pendaftar pertama bakal calon kepala desa (balon kades) pada Selasa (28/7/2026).

Bakal calon pertama yang mendaftarkan diri adalah Ujang Tisna Sonjaya. Kedatangannya ke Sekretariat Panitia Pilkades Karangsambung menandai dimulainya proses penjaringan calon kepala desa untuk masa bakti 2026-2034.

Ketua Panitia Pilkades Karangsambung, Isak Iskandar, S.Pd., mengatakan penerimaan pendaftaran tersebut merupakan bagian dari tahapan resmi Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi.

“Hari ini sesuai tahapan Pilkades serentak Kabupaten Bekasi kami menerima pendaftaran bakal calon kepala desa Karangsambung. Hari ini baru satu orang yang mendaftar, yaitu saudara Ujang Tisna Sonjaya,” ujar Isak.

Meski baru satu bakal calon yang resmi mendaftar, Isak memperkirakan persaingan dalam Pilkades Karangsambung akan berlangsung cukup ketat. Indikasi tersebut terlihat dari banyaknya baliho sosialisasi yang telah terpasang di sejumlah titik wilayah desa.

“Kalau melihat baliho yang sudah terpasang, terindikasi akan ada sekitar lima bakal calon yang ikut mendaftar,” katanya.

Pada Pilkades Serentak 2026, sebanyak 154 desa di Kabupaten Bekasi akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara bersamaan. Berbeda dengan periode sebelumnya, kepala desa yang terpilih nantinya akan menjabat selama delapan tahun dan hanya dapat menjabat maksimal dua periode.

Dalam proses pendaftaran, Ujang Tisna Sonjaya menyerahkan sejumlah dokumen asli yang menjadi syarat administrasi pencalonan. Berkas tersebut akan diverifikasi oleh panitia untuk memastikan keabsahan dan kelengkapannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen yang wajib diserahkan antara lain SKCK asli, ijazah terakhir asli, surat keterangan tidak dicabut hak pilih oleh pengadilan, surat keterangan sehat, surat bebas narkoba, hasil laboratorium, surat keterangan tidak pernah dipidana, hingga akta kelahiran asli.

Menurut Isak, proses verifikasi administrasi akan berlangsung selama dua minggu sebelum dilakukan penetapan calon yang memenuhi syarat.

“Nantinya hasil verifikasi akan diumumkan pada saat rapat pleno penetapan calon,” jelasnya.

Isak juga mengingatkan seluruh perangkat desa agar menjaga netralitas selama tahapan Pilkades berlangsung. Menurutnya, netralitas menjadi salah satu kunci agar pesta demokrasi tingkat desa dapat berjalan jujur, adil, dan kondusif.

Proses pendaftaran perdana di Desa Karangsambung berlangsung tertib dengan pengawasan langsung dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengamanan juga dilakukan oleh Babinkamtibmas, personel Koramil 13 Kedungwaringin, Bimaspol Polsek Kedungwaringin, serta unsur terkait lainnya.

Sejumlah simpatisan yang mengantar bakal calon kepala desa juga tampak hadir di lokasi dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan tertib. Dengan dimulainya tahapan pendaftaran ini, pesta demokrasi tingkat desa di Karangsambung resmi bergulir dan diperkirakan akan semakin dinamis dalam beberapa pekan mendatang. (Wnd)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.