KARAWANG, AlexaNewsID — Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasirjengkol, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, memberikan klarifikasi terkait keluhan mengenai bau dan aliran air yang masuk ke saluran lingkungan.
Klarifikasi disampaikan dalam pertemuan di Desa Pasirjengkol, Kamis (8/10/2026), yang dihadiri Kepala Desa Pasirjengkol Tati Maryati, S.E., pengelola SPPG Sadi Maulana, Kepala SPPG Hidayat, serta asisten lapangan.
Pengelola SPPG Sadi Maulana mengatakan, sejak awal beroperasi SPPG Pasirjengkol sudah dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Sejak awal kami sudah memiliki IPAL. Bahkan saat peresmian, keberadaan IPAL tersebut juga sudah disaksikan,” ujar Sadi.
Menurutnya, IPAL menggunakan sistem bioteknologi dengan kapasitas sekitar 3 meter kubik. Air yang keluar dari proses pengolahan kemudian dialirkan ke saluran lingkungan.
Sadi menjelaskan, saluran di sekitar SPPG sebelumnya terdapat endapan pasir dan material lainnya. Setelah dilakukan pembersihan, aliran air yang sebelumnya tertahan menjadi terlihat mengalir.
Ia memastikan air yang keluar dari IPAL telah melalui proses pengolahan.
“Yang keluar dari IPAL kami pastikan sudah sesuai prosedur BGN, sehingga air yang keluar sudah jernih,” jelasnya.
Meski demikian, pihak SPPG mengakui pemeliharaan IPAL tetap perlu dilakukan secara rutin. Saat ini, pihak pengelola juga tengah mencari tenaga atau vendor yang memahami sistem bioteknologi untuk melakukan perawatan secara maksimal.
Sementara itu, Kepala Desa Pasirjengkol Tati Maryati mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan untuk memberikan klarifikasi sekaligus mencari solusi atas keluhan yang berkembang.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah ada klarifikasi dari kedua belah pihak, dari pihak Pemdes dengan pihak SPPG,” kata Tati.
Ia menegaskan, setiap keluhan masyarakat tetap akan disampaikan kepada pihak terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.
Tati juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan persoalan lingkungan kepada pemerintah desa terlebih dahulu sehingga dapat dilakukan pengecekan dan klarifikasi.
“Untuk masyarakat juga hendaknya menyampaikan kepada pemerintah desa jika menemukan hal-hal yang memang kurang nyaman di lingkungan. Jangan langsung memposting di media sosial yang akhirnya menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” pungkasnya.
Pemerintah desa dan pengelola SPPG diharapkan terus melakukan pemantauan serta perawatan IPAL agar kegiatan SPPG tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan bagi lingkungan sekitar. (Yopie Iskandar)










