KARAWANG, AlexaNews – Sekda Kabupaten Karawang bersama Panitia Penataan Kawasan Hutan (PPKH) dalam tahap pertama, telah mengusulkan sebanyak 71 hektar tanah untuk dapat diproses hingga terbit sertipikat kepada Bupati Karawang.
Sekda Karawang, Acep Jamhuri menerangkan, sebanyak 71 hektar tanah tersebut, diantaranya merupakan fasos, fasum dan permukiman warga yang telah menjadi tempat tinggal selama lebih kurang 10 tahun.
Ia mengatakan, bidang tanah yang dapat diusulkan kepada Bupati Karawang untuk diterbitkan sertipikat, harus sesuai dengan regulasi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia serta harus sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Dalam penentuan bidang tanah yang diusulkan itu, kami mengikuti peraturan yang telah disampaikan dalam rapat oleh Pak Hendro selaku Kepala BPKHTL XI Yogyakarta. Dan didalam UU CK, diberikan keleluasaan kepada masyarakat yang telah bermukim di wilayah tersebut lebih kurang 10 tahun. Asalkan bukan di tanah garapan, tetapi rumah yang memang menjadi tempat tinggal,” jelas Acep, saat ditemui di Kantor Pemkab Karawang, Senin, 31/7/2023.
Ia juga memaparkan, Panitia Penataan Kawasan Hutan itu, terbentuk pada rapat yang dilakukan di Kantor Pemkab Karawang pada Senin, 31/7/2023. Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Uu Maksum selaku administratur Perum Perhutani KPH Purwakarta. Sedangkan Kepala BPKHTL XI Yogyakarta, Hendro, menghadiri rapat itu melalui Zoom Meeting.
Acep Jamhuri menuturkan bahwa tugas Panitia Penataan Kawasan Hutan adalah melakukan pendataan dan mengusulkan bidang tanah untuk diterbitkan sertipikat ke Bupati Karawang, langkah berikutnya Bupati Karawang akan melanjutkan proses ke KLHK RI.
“Kami sebagai panitia, dalam tahap pertama ini telah mengusulkan sebanyak 71 hektar tanah ke Bupati Karawang untuk diproses. Setelah itu, nanti Bupati melanjutkan proses ke KLHK,” ucap Acep.
Acep Jamhuri mengatakan, bagi masyarakat yang permohonan penerbitan sertipikatnya belum diproses, tidak perlu khawatir. Sebab, Panitia Penataan Kawasan Hutan akan melakukan proses permohonan penerbitan sertipikat itu secara bertahap.
“Setelah tahap pertama ini, kami akan mengusulkan juga bidang tanah atau permohonan penerbitan sertipikat yang lainnya. Untuk tahap pertama ini juga kan sedang berproses. Ikuti saja prosesnya,” tutup Acep. (Siska Purnama Dewi)