AlexaNews

Ramai Demo Sepetak, Forkopimda Karawang Bentuk Panitia Penataan Kawasan Hutan

KARAWANG, AlexaNews.ID — Para petani yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) yang menuntut penerbitan sertipikat 88 bidang tanah kepada Kantor ATR/BPN Karawang sedikitnya mendapatkan titik terang.

Pasalnya, Kepala ATR/BPN Karawang, Nurus Sholichin menyampaikan bahwa ATR/BPN Karawang dan Perum Perhutani KPH Purwakarta bersama Sekda Kabupaten Karawang dan Forkopimda Kabupaten Karawang telah melakukan rapat di Kantor Pemkab Karawang pada Senin, (31/7/2023).

“Hari ini, Sekda dan Forkopimda Kabupaten Karawang melakukan rapat bersama dengan Pak Hendro selaku Kepala BPKHTL XI Yogyakarta melalui Zoom Meeting di Kantor Pemkab Karawang,” ujar Nurus, ditemui usai rapat di Kantor Pemkab Karawang, Senin, (31/7/2023).

Dalam rapat tersebut, kata Nurus, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Tata Lingkungan (BPKHTL) XI Yogyakarta menyampaikan, Pemkab Karawang masih memiliki kesempatan untuk dapat mengeluarkan tanah pemerintah, seperti fasos dan fasum dimana terdapat permukiman yang secara fisik benar-benar dikuasai oleh masyarakat. Kecuali tanah garapan.

“Untuk tanah garapan belum bisa. Karena hanya bisa dilakukan dengan cara perhutanan sosial. Demikian kata pak Hendro Kepala BPKHTL via zoom,” ucap Nurus.

Selain itu, Nurus Sholichin mengatakan, hasil rapat tersebut juga melahirkan Panitia Penataan Kawasan Hutan. Sehingga, kedepannya bukannya hanya memperjuangkan bidang tanah yang dimohonkan oleh SEPETAK. Tetapi, juga seluruh bidang tanah yang telah didaftarkan ke Kantor ATR/BPN Karawang.

Nurus Sholichin juga menuturkan, Kantor ATR/BPN Karawang telah mendapatkan surat balasan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta.

Sebelumya, Kantor ATR/BPN Karawang telah melayangkan surat ke BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta untuk mengkonfirmasi batas-batas pada bidang tanah yang dimohonkan SEPETAK.

“Hari ini kami sudah menerima surat balasan dari BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta. Dalam surat balasan itu, menyatakan bahwa sebagian besar dari 88 bidang tanah tersebut masuk di kawasan hutan,” terang Nurus.

Namun, terkait bukti dokumen pengukuhan kawasan hutan, Nurus Sholichin menerangkan, bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pihak BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta.

“Kalau bukti dokumen pengukuhan kawasan hutan, kewenangannya ada di BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta. ATR/BPN Karawang tidak memiliki kewenangan. Tetapi yang jelas, bidang tanah itu masuk di kawasan hutan,” ucap Nurus.

Nurus Sholichin meminta masyarakat untuk tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Sebab, Pemkab Karawang bersama Forkopimda telah membentuk Panitia Penataan Kawasan Hutan.

Selain itu, berdasarkan pemaparan dan hasil rapat bersama BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta, diharapakan konflik agraria tersebut dapat dengan cepat terselesaikan. (Siska Purnama Dewi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!