KARAWANG, alexanews.id – Hampir dua tahun sejak proses relokasi Pasar Rengasdengklok dilaksanakan, kondisi di lapangan masih memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat. Berbeda dengan relokasi Pasar Cikampek dan Pasar Kelari yang dinilai berjalan lebih cepat dan telah ditempati pedagang secara optimal, relokasi Pasar Rengasdengklok hingga kini dinilai belum sepenuhnya selesai.
Fakta di lapangan menunjukkan sebagian pedagang masih menjalankan aktivitas usaha di kawasan pasar lama. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai efektivitas program relokasi yang telah direncanakan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Di sisi lain, Pemkab Karawang diketahui telah membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) di area bekas Pasar Rengasdengklok sebagai bagian dari program penataan kawasan perkotaan. Pembangunan fasilitas tersebut disebut memiliki nilai anggaran lebih dari Rp4,2 miliar.
Meski demikian, aktivitas perdagangan masih terlihat berlangsung di sekitar lokasi pembangunan RTH. Selain itu, sejumlah bangunan ruko juga masih berdiri di kawasan tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan terkait keberlanjutan penataan kawasan bekas pasar yang sebelumnya menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat Rengasdengklok.
Aktivis pemerhati lingkungan, Bib Betong, turut menyoroti kondisi tersebut. Ia mempertanyakan alasan masih adanya bangunan yang berdiri di area pasar lama ketika proyek pembangunan RTH tengah berjalan.
“Kenapa gedung dan bangunan masih berdiri di lokasi area pasar lama tersebut, padahal sedang berjalan proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH)? Apakah tidak ada penertiban atau peneguran dari Pemerintah Kabupaten Karawang? Lalu apa alasan para pedagang masih berjualan di lokasi tersebut?” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat mengenai status bangunan yang masih berdiri serta langkah yang akan ditempuh untuk menuntaskan proses relokasi dan penataan kawasan.
Masyarakat juga berharap Pemerintah Kabupaten Karawang dapat menyampaikan informasi secara terbuka terkait perkembangan relokasi Pasar Rengasdengklok, termasuk kepastian penertiban bangunan dan aktivitas perdagangan yang masih berlangsung di lokasi lama.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karawang maupun instansi terkait mengenai alasan masih adanya aktivitas perdagangan dan keberadaan sejumlah bangunan di kawasan bekas Pasar Rengasdengklok. (Asbel)










