KARAWANG, alexanews.id – Proses perizinan pembangunan perumahan di Kabupaten Karawang menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika mengungkap sejumlah dugaan terkait penggunaan kewenangan pejabat dalam proses tersebut.

Direktur LBH Arya Mandalika Hendra Supriatna mengatakan persoalan itu perlu dilihat secara hati-hati karena menyangkut kewenangan pejabat publik, proses administrasi pemerintahan hingga kepentingan masyarakat.

Dalam keterangannya kepada awak media, Hendra menyebut ada sejumlah dugaan yang dikaitkan dengan Wakil Bupati Karawang.

Di antaranya dugaan campur tangan dalam proses perizinan proyek perumahan, penggunaan ajudan atau pihak ketiga sebagai perantara pengurusan izin usaha dan hak guna bangunan (HGB), hingga dugaan aliran dana melalui rekening pihak lain.

Selain itu, Hendra juga menyoroti dugaan perubahan fungsi lahan yang disebut masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Namun Hendra menegaskan seluruh persoalan tersebut masih berupa dugaan.

Artinya, belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum ada pembuktian melalui proses pemeriksaan yang sah.

Hendra menilai posisi kepala daerah maupun wakil kepala daerah memiliki batas kewenangan yang harus dipatuhi.

Menurut dia, jabatan publik tidak semestinya digunakan untuk menjadi perantara pengurusan perizinan atau memengaruhi keputusan pejabat teknis demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Kekuasaan yang disandang semata-mata diperuntukkan melayani kepentingan umum dan menjalankan amanah undang-undang,” kata Hendra.

Dia mengatakan apabila pengaruh jabatan digunakan untuk menekan pejabat pelaksana, mengarahkan keputusan atau memaksakan penerbitan izin tertentu, hal itu perlu diuji dari sisi hukum administrasi pemerintahan.

Persoalannya kemudian adalah apakah benar terdapat intervensi dan apakah tindakan tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Untuk menjawabnya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, kronologi penerbitan izin, pihak yang terlibat serta komunikasi yang terjadi selama proses tersebut.

Dugaan lain yang disampaikan Hendra adalah adanya penggunaan ajudan atau pihak ketiga sebagai perantara dalam pengurusan izin usaha maupun HGB.

Dia menyebut praktik perantara tidak otomatis merupakan tindak pidana.

Namun, persoalan dapat menjadi berbeda apabila penggunaan pengaruh jabatan tersebut disertai permintaan imbalan, pemberian keuntungan atau tindakan lain yang memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, menurut Hendra, aparat penegak hukum perlu melihat hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dengan proses perizinan.

“Apabila memenuhi unsur yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang harus ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.

Aspek lain yang dinilai penting untuk ditelusuri adalah dugaan adanya dana yang diterima atau disalurkan melalui rekening ajudan maupun pihak lain.

Menurut Hendra, transaksi semacam itu perlu diperiksa secara menyeluruh.

Bukan hanya nominalnya, tetapi juga asal dana, siapa pengirim dan penerima, waktu transaksi hingga kaitannya dengan proses perizinan proyek.

Jika ditemukan hubungan antara transaksi dengan keputusan yang dikeluarkan pejabat, aparat dapat menguji lebih lanjut apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.

“Khusus dugaan penyaluran dana melalui rekening ajudan atau pihak lain, hal ini menjadi titik penting yang patut ditelusuri secara cermat dan mendalam oleh aparat penegak hukum,” kata Hendra.

Dia menambahkan pemeriksaan terhadap aliran dana juga harus dilakukan berdasarkan bukti yang sah sehingga tidak menimbulkan kesimpulan prematur.

Persoalan lahan juga menjadi bagian dari sorotan.

Hendra menyinggung dugaan perubahan fungsi lahan yang disebut masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B.

LP2B merupakan kawasan yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga lahan pertanian dan ketahanan pangan.

Karena itu, perubahan fungsi lahan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Status lahan, kesesuaian tata ruang, dokumen perencanaan, rekomendasi teknis serta proses penerbitan izin menjadi bagian yang harus diperiksa.

Jika suatu proyek ternyata berada di kawasan yang dilindungi dan proses perubahan fungsinya tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi administratif maupun hukum sesuai hasil pemeriksaan.

Namun, status sebuah lahan juga harus dipastikan melalui dokumen dan peta resmi.

Hendra juga menyoroti dugaan intervensi terhadap instansi teknis.

Dia mengatakan pejabat teknis semestinya mengambil keputusan berdasarkan kajian, data dan aturan yang berlaku.

Jika terdapat tekanan dari pejabat politik agar suatu keputusan teknis diarahkan ke hasil tertentu, menurut Hendra, hal itu patut diperiksa.

Sebab, intervensi semacam itu berpotensi mengganggu profesionalitas birokrasi.

“Pejabat politik tidak boleh menekan pejabat teknis agar mengeluarkan keputusan yang tidak sesuai kajian ilmiah dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk membuktikan dugaan tersebut, pemeriksaan dapat diarahkan pada dokumen rekomendasi, disposisi, notulensi rapat hingga perubahan hasil kajian sebelum izin diterbitkan.

Aktivitas proyek perumahan juga dikaitkan dengan persoalan kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berat.

Hendra meminta persoalan tersebut dilihat berdasarkan fakta teknis.

Sebab, kerusakan jalan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan satu kegiatan tanpa pemeriksaan mengenai kondisi jalan sebelum proyek, volume kendaraan, jenis kendaraan, kapasitas jalan dan faktor lain yang mungkin menjadi penyebab.

Jika kemudian ditemukan hubungan antara aktivitas proyek dan kerusakan infrastruktur, pihak yang memiliki kewajiban melakukan pemulihan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Hendra kembali menegaskan bahwa berbagai persoalan yang disampaikannya belum merupakan kesimpulan hukum.

Menurut dia, pembuktian harus dilakukan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan secara objektif.

Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, konsekuensi hukum dapat diberikan sesuai jenis pelanggaran.

“Secara keseluruhan, apabila nantinya melalui proses penyelidikan yang cermat terbukti kebenaran dugaan tersebut, tindakan yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai jenis pelanggaran yang terjadi,” kata Hendra.

Dia menyebut kemungkinan persoalan yang diuji dapat mencakup penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, pelanggaran tata ruang, pelanggaran administrasi hingga kode etik penyelenggara negara.

Namun, setiap dugaan tetap harus dibuktikan satu per satu.

Hendra mengingatkan seluruh pihak agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

Dia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Setiap orang tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Bagi masyarakat, proses hukum yang transparan menjadi penting untuk memastikan seluruh dugaan terkait perizinan perumahan di Karawang dapat dijawab berdasarkan fakta.

Jika dugaan terbukti, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila tidak terbukti, pihak yang dituduh juga memiliki hak atas perlindungan nama baik dan kepastian hukum.

Dengan demikian, sorotan terhadap proses perizinan perumahan di Karawang tidak berhenti pada tudingan, tetapi berlanjut pada pemeriksaan dokumen, penelusuran fakta dan pembuktian secara objektif. (Asbel)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.