JAKARTA, alexanews.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.

Dalam kebijakan terbaru, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75%. Sementara itu, TBP untuk simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) berada di level 6,25%.

Untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum, LPS juga mempertahankan tingkat bunga penjaminan sebesar 2,00%.

LPS menilai tingkat bunga penjaminan saat ini masih memadai. Pertimbangannya antara lain kenaikan suku bunga simpanan yang relatif terbatas, kondisi likuiditas perbankan yang tetap terjaga, serta tingginya cakupan penjaminan simpanan masyarakat.

Di tengah kebijakan tersebut, kinerja intermediasi perbankan nasional menunjukkan perkembangan positif.

Hingga Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) masyarakat tercatat tumbuh 10,94% secara tahunan (year-on-year/yoy). Sementara penyaluran kredit perbankan tumbuh lebih tinggi, yakni mencapai 13,66% yoy.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan terus berjalan dalam mendukung aktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

LPS juga mencatat kondisi permodalan, profitabilitas, serta likuiditas industri perbankan masih berada dalam kondisi solid.

Dari sisi perlindungan nasabah, LPS mencatat cakupan penjaminan simpanan tetap berada pada tingkat tinggi.

Per Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo hingga Rp2 miliar dijamin penuh oleh LPS. Jumlah tersebut setara dengan 99,94% dari total rekening.

Sementara pada BPR dan BPR Syariah, sebanyak 15,59 juta rekening atau sekitar 99,97% dari total rekening tercakup dalam penjaminan LPS.

LPS kembali mengingatkan masyarakat agar memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan oleh bank.

Sesuai ketentuan penjaminan, simpanan nasabah dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi prinsip 3T, yakni:

Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS.

Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, termasuk fraud.

LPS juga mengimbau perbankan untuk terus menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan kepada masyarakat.

Informasi tersebut diharapkan tersedia melalui berbagai kanal komunikasi perbankan, termasuk media digital, sehingga nasabah dapat mengetahui batas bunga yang masuk dalam cakupan penjaminan LPS. (Kirno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.