CIREBON – Polres Cirebon Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim tengah mengusut dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga terjadi di lingkungan sekolah.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah mengatakan, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, di sekitar SD Negeri Pegajahan 3, Jalan Pangeran Drajat, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

Berdasarkan keterangan awal yang diterima kepolisian, kejadian bermula ketika korban hendak membeli jajanan cilung saat jam istirahat sekolah.

Saat menunggu giliran dilayani, korban diduga dihampiri seorang pedagang jajanan yang dikenal dengan sebutan “Mamang Cilung”.

Terduga pelaku kemudian diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian tubuh korban melalui pakaian.

Korban yang merasa takut disebut tidak berteriak. Korban kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke ruang kelas tanpa jadi membeli jajanan.

Polisi yang menerima informasi tersebut langsung melakukan langkah penyelidikan. Salah satunya dengan menunjukkan foto terduga pelaku kepada korban.

Dari proses tersebut, korban membenarkan sosok dalam foto yang diperlihatkan polisi sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta mengungkap keberadaan terduga pelaku.

“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, mengidentifikasi serta melacak keberadaan terduga pelaku, sekaligus mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” jelas AKP M Fadlillah.

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban anak lainnya di sekitar lokasi kejadian.

Selain proses hukum, kepolisian berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis.

Dalam perkara tersebut, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.

Kepolisian juga mengimbau orang tua dan pihak sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya ketika berada di lingkungan sekolah maupun tempat umum.

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi tindak pidana serupa diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.

Polisi memastikan identitas serta data pribadi korban akan dijaga kerahasiaannya guna mencegah stigma, tekanan, maupun dampak psikologis yang dapat memperburuk kondisi korban. (Kirno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.