KARAWANG, Alexanews.id – Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD Almagfiroh di Desa Telukbuyung, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, proyek yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 tersebut disebut-sebut minim pengawasan di lapangan.

Proyek dengan nilai kontrak Rp189.413.000 itu dikerjakan oleh CV Putra Tunggal Sejahtera dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender. Pekerjaan tersebut tercantum dalam Nomor Kontrak 000.3/02/SPK/RKB.03.03/SARPRAS/VIII/2026.

Saat awak media melakukan pemantauan pada Kamis (10/9/2026), aktivitas pembangunan masih berjalan. Namun, di lokasi tidak terlihat mandor maupun penanggung jawab pelaksana proyek.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan. Dengan anggaran yang cukup besar dan bersumber dari uang negara, sejauh mana pengawasan teknis terhadap pekerjaan dilakukan?

Tak hanya soal pengawasan, metode pekerjaan di lapangan juga menjadi perhatian. Berdasarkan pantauan, terdapat dugaan penggunaan pembesian pada tiang penyangga dan sloof yang tidak sesuai dengan RAB.

Komposisi adukan beton juga dipertanyakan karena proses pencampurannya dilakukan secara manual menggunakan cangkul, bukan menggunakan mesin mixer.

Namun demikian, temuan tersebut masih sebatas hasil pantauan di lapangan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran atau ketidaksesuaian kontrak.

Kepastian mengenai spesifikasi material, metode kerja, serta kesesuaiannya dengan RAB dan gambar teknis perlu dijelaskan oleh pihak pelaksana maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku khawatir jika pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

“Kalau pekerjaannya tidak sesuai RAB dan spesifikasi teknis, kami khawatir bangunannya tidak bertahan lama,” ujarnya.

Publik pun tentu punya hak untuk mengetahui bagaimana proyek yang dibiayai APBD tersebut diawasi. Apalagi, pembangunan fasilitas pendidikan berkaitan langsung dengan kenyamanan dan keselamatan anak-anak yang nantinya menggunakan bangunan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, pihak CV Putra Tunggal Sejahtera, serta pihak terkait lainnya untuk mendapatkan penjelasan dan informasi yang berimbang. (Asbl)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.