KARAWANG, Alexanews.id — Keberadaan sejumlah jaringan WiFi yang diduga belum mengantongi izin menjadi sorotan di wilayah Rengasdengklok dan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Selain persoalan legalitas, pemasangan kabel jaringan di sejumlah titik juga dinilai kurang tertata. Bahkan, beberapa kabel terlihat berada cukup dekat dengan instalasi dan meteran listrik milik warga.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan keselamatan apabila pemasangannya tidak sesuai standar teknis yang berlaku.
Sekjen FKUB (Forum Karawang Utara Bergerak), Fuad Hasan, S.H., mengatakan pihaknya berencana melaporkan persoalan tersebut kepada instansi terkait.
“Kami akan laporkan langsung kepada Komdigi dan Diskominfo Kabupaten Karawang,” kata Fuad.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pengecekan untuk memastikan legalitas dan pemasangan jaringan internet di wilayah tersebut.
Fuad juga menilai keberadaan jaringan yang diduga tidak berizin perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kewajiban administrasi dan potensi penerimaan negara maupun daerah.
Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk mengecek jaringan WiFi yang terpasang di Rengasdengklok dan Batujaya.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap diberikan tindakan sesuai aturan. Sementara jaringan yang telah memenuhi ketentuan diharapkan tetap menjaga kerapian dan keselamatan pemasangan kabel. (Asbel)










