KARAWANG, Alexanews.id — Dugaan pungutan biaya administrasi terhadap orang tua wali murid di SMP Negeri 1 Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian.

Pihak sekolah diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka terkait dasar penetapan biaya yang tercantum dalam pesan WhatsApp yang beredar.

Dalam pesan tersebut, tercantum sejumlah biaya untuk pembuatan kartu OSIS, kartu perpustakaan, pas foto, serta sampul rapor dan sampul ijazah bagi siswa kelas VII, VIII, dan IX.

Berdasarkan rincian yang beredar, siswa kelas VII disebut dikenakan biaya sebesar Rp165.000, kelas VIII Rp60.000, dan kelas IX Rp105.000.

Pesan itu juga menyebutkan bahwa pembayaran dapat dicicil pada bulan tersebut dengan pelunasan pada Oktober 2026.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan biaya, peruntukan dana, pihak yang menetapkan nominal pembayaran, hingga status pembayaran apakah wajib atau sukarela.

Orang tua wali murid membutuhkan kejelasan agar tidak muncul kebingungan terkait biaya yang harus ditanggung untuk kebutuhan administrasi siswa.

“Orang tua wali murid berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Harus jelas apa saja yang dibayarkan, berapa rinciannya, apa dasar penetapannya, dan apakah pembayaran tersebut bersifat wajib atau sukarela,” demikian poin yang perlu dijawab pihak sekolah terkait persoalan tersebut.

Kejelasan ini penting agar orang tua tidak hanya menerima rincian pembayaran tanpa memahami dasar kebijakan dan mekanisme penggunaannya.

Pihak sekolah diharapkan tidak membiarkan pertanyaan tersebut berlarut-larut. Klarifikasi secara terbuka diperlukan untuk memastikan bahwa setiap biaya yang dibebankan kepada orang tua memiliki dasar yang jelas dan sesuai ketentuan.

Dugaan pungutan liar (pungli) dalam dunia pendidikan merupakan persoalan yang perlu ditangani secara hati-hati. Namun, adanya daftar biaya dalam pesan WhatsApp belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

Karena itu, perlu ada penjelasan dari pihak SMP Negeri 1 Telukjambe Barat mengenai kebijakan tersebut, termasuk mekanisme pengadaan barang, pengelolaan pembayaran, serta kemungkinan keringanan bagi orang tua yang mengalami kesulitan ekonomi.

Instansi pendidikan terkait juga diharapkan melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku.

Pendidikan seharusnya menjadi ruang untuk mencerdaskan generasi bangsa. Jangan sampai persoalan biaya administrasi justru menimbulkan ketidakpastian bagi orang tua dan peserta didik.

Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan di lingkungan sekolah.

Orang tua wali murid berharap pihak sekolah segera memberikan jawaban yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak sekolah mengenai rincian biaya tersebut. Klarifikasi pihak sekolah tetap diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif dan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak. (Sandi)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.