KARAWANG, Alexanews.id – Pelaksanaan sejumlah proyek program kementerian di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, kini menjadi sorotan. Sejumlah pekerjaan yang dilaksanakan melalui kelompok tani diduga tidak sesuai ketentuan teknis.

Mulai dari pengecoran yang belum lama selesai tetapi sudah retak, hingga rehabilitasi tanggul yang metode pengerjaannya dipertanyakan.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: ke mana fungsi pengawasan selama proyek berlangsung?

Salah satu pekerjaan yang disorot adalah proyek pengecoran di Dusun Lamaran. Belum lama selesai dikerjakan, kondisi fisik cor dilaporkan sudah mengalami keretakan di sejumlah sudut.

Kerusakan dini tersebut patut dipertanyakan. Proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya memiliki kualitas konstruksi yang baik, bukan baru selesai dikerjakan sudah memperlihatkan tanda-tanda kerusakan.

Persoalan serupa juga mencuat dalam proyek rehabilitasi tanggul dan pintu air (stang tanggul) melalui kegiatan Optimasi Lahan Non Rawa (OPLAH) di Desa Tanahbaru, Kecamatan Pakisjaya.

Di lokasi pekerjaan, pemasangan batu kali terlihat berlangsung dalam kondisi tergenang air. Bahkan, susunan batu diduga hanya ditancapkan tanpa melalui tahapan pemasangan yang semestinya.

Kondisi ini semakin memprihatinkan karena pemasangan kisdam atau tanggul sementara yang seharusnya berfungsi mengendalikan aliran air juga dipertanyakan.

Bagaimana kualitas konstruksi bisa dijamin apabila pekerjaan pemasangan batu tetap dilakukan di tengah genangan air banjir?

Jika metode pengerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, bukan tidak mungkin hasil konstruksi tidak bertahan lama. Ujung-ujungnya, masyarakat yang dirugikan, sementara anggaran negara sudah terlanjur dikeluarkan.

Lebih serius lagi, muncul dugaan adanya oknum UPTD Pakisjaya yang menerima setoran uang dari setiap kelompok tani pelaksana proyek.

Dugaan ini harus segera ditelusuri. Jika benar terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar kualitas pekerjaan, melainkan sudah menyangkut integritas dan fungsi pengawasan.

Seorang petugas yang memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan seharusnya memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi, bukan justru muncul dugaan menerima setoran dari kelompok pelaksana.

UPTD Pakisjaya, Ahmad Solihin, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan tanggapan.

Publik tentu membutuhkan penjelasan, bukan pembiaran. Apalagi persoalan ini menyangkut penggunaan anggaran negara dan kualitas pembangunan yang manfaatnya diharapkan dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Kementerian terkait diminta segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proyek program kementerian di Kecamatan Pakisjaya.

Pemeriksaan jangan hanya sebatas laporan administrasi. Kondisi fisik pekerjaan harus diperiksa langsung, termasuk kualitas material, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, serta dugaan aliran setoran kepada oknum tertentu.

BPK juga didorong melakukan audit terhadap penggunaan anggaran tersebut. Apabila ditemukan penyimpangan, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Jangan sampai proyek yang dirancang untuk kepentingan masyarakat hanya bagus dalam laporan, tetapi buruk dalam kenyataan.

Uang negara bukan uang hibah yang bisa diperlakukan semaunya. Setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan!

Jangan tunggu tanggul rusak, bangunan roboh, atau kerugian negara semakin besar baru dilakukan pemeriksaan.

Kini yang ditunggu adalah tindakan nyata kementerian dan lembaga pemeriksa. Sebab, pengawasan bukan sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab untuk memastikan uang rakyat benar-benar menghasilkan pembangunan berkualitas. (Lan)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.