KARAWANG, Alexanews.id – Dukungan terhadap Presiden Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, Hendra Supriyatna, S.H., M.H., datang dari masyarakat nelayan Cikaung, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dukungan tersebut disampaikan Dedi Supriyadi, perwakilan masyarakat Cikaung, menyusul polemik dan beredarnya video pernyataan pihak yang mengatasnamakan Angelvissionnews pada 1 November 2026.
Dedi menegaskan, dukungan itu bukan tanpa alasan. Masyarakat nelayan Ujung Kulon masih mengingat pendampingan hukum yang pernah dilakukan LBH Arya Mandalika ketika sejumlah warga, di antaranya Misdan, Damo, dan rekan-rekannya, menghadapi persoalan hukum terkait konflik dengan pihak pengelola Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Pengalaman tersebut menjadi alasan masyarakat masih memberikan kepercayaan kepada Hendra Supriyatna dan LBH Arya Mandalika.
Menurut Dedi, pendampingan terhadap masyarakat kecil merupakan bagian penting dari perjuangan mencari keadilan. Karena itu, LBH Arya Mandalika diharapkan tetap konsisten menjalankan fungsi advokasi dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ia juga menyampaikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang adil dan transparan, terutama dalam menangani persoalan dugaan peredaran obat-obatan tertentu (OOT) yang dinilai berpotensi mengancam masa depan generasi muda.
“Kami mewakili masyarakat Cikaung, Pandeglang, Banten, menyampaikan dukungan kepada saudara kami, Abang Hendra Supriyatna, S.H., M.H., selaku Presiden LBH Arya Mandalika. Kami mendukung penegakan hukum secara adil dan transparan, khususnya terkait persoalan obat-obatan tertentu demi menyelamatkan generasi muda, terutama di Kabupaten Karawang,” ujar Dedi.
Ia menilai, perjuangan membela masyarakat kecil tidak seharusnya dipandang sebagai kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Lembaga bantuan hukum, lanjutnya, memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendampingan serta memperjuangkan hak masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum.
Di sisi lain, Dedi turut menyinggung polemik setelah beredarnya video pernyataan pihak Angelvissionnews pada 1 November 2026.
Dalam video tersebut, terdapat sejumlah pernyataan yang mempertanyakan hubungan LBH Arya Mandalika dengan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan tertentu. Pembahasan juga menyangkut rekaman CCTV serta permintaan klarifikasi atas dugaan peristiwa yang disebut melibatkan oknum kepolisian.
Dedi berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi saling tuding tanpa dasar yang jelas.
Setiap pernyataan maupun tuduhan, menurutnya, harus disertai bukti dan dapat dipertanggungjawabkan. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait juga diperlukan agar persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
LBH Arya Mandalika diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka melalui mekanisme yang berlaku. Begitu pula pihak yang menyampaikan tudingan, perlu menunjukkan bukti pendukung atas pernyataannya.
Dedi berharap Hendra Supriyatna tidak surut dalam menjalankan kegiatan advokasi dan pendampingan hukum, khususnya dalam persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat kecil dan masa depan generasi muda.
“Kami mendukung LBH Arya Mandalika, khususnya Bang Hendra Supriyatna, untuk terus melakukan kebaikan dan memperjuangkan masyarakat demi menyelamatkan generasi muda. Salam untuk seluruh masyarakat Kabupaten Karawang,” tegasnya.
Dukungan masyarakat Cikaung dan kawasan Ujung Kulon tersebut menjadi pengingat bahwa pendampingan hukum terhadap masyarakat kecil memiliki arti penting bagi mereka yang membutuhkan keadilan.
Di tengah polemik yang berkembang, semua pihak diminta tidak hanya mengedepankan pernyataan di ruang publik, tetapi juga membuktikan setiap klaim melalui fakta dan bukti.
Sebab, perjuangan mencari keadilan tidak boleh dikalahkan oleh polemik. Hukum harus ditegakkan secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu. (Red)










