PURWAKARTA, alexanews.id – Aktivitas proyek PT MAS Fortuna Industri (FMI) di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, resmi dihentikan sementara. Keputusan tersebut diambil usai pertemuan antara pihak perusahaan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purwakarta.
Pertemuan berlangsung di kantor Satpol PP Purwakarta pada Kamis, 23 April 2026. Agenda tersebut dihadiri oleh perwakilan perusahaan, unsur pemerintah setempat, serta jajaran Satpol PP yang menangani penegakan peraturan daerah.
Dalam forum itu, pemerintah menegaskan agar perusahaan segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang menjadi syarat utama operasional kegiatan. Langkah ini diambil berdasarkan hasil temuan di lapangan yang menunjukkan adanya kekurangan administrasi.
Santosa, perwakilan PT MAS Fortuna Industri, menyampaikan bahwa hasil pertemuan lebih menekankan pada arahan agar perusahaan mematuhi seluruh prosedur yang berlaku. Ia menyebut, pihaknya diminta segera menuntaskan perizinan sesuai ketentuan hukum.
“Intinya kami diarahkan untuk segera melengkapi seluruh persyaratan izin yang dibutuhkan agar kegiatan bisa berjalan sesuai aturan,” ujar Santosa.
Ia menjelaskan, persoalan yang muncul diduga berkaitan dengan proses pengurusan izin sebelumnya yang tidak berjalan optimal. Menurutnya, ada kemungkinan pengurusan dilakukan oleh pihak eksternal tanpa pengawasan yang memadai.
Santosa mengaku baru terlibat dalam pendampingan perusahaan belakangan ini, sehingga tidak mengetahui secara rinci proses awal yang dilakukan pihak sebelumnya. Namun, ia memastikan akan membantu mengarahkan perusahaan agar mengikuti jalur resmi.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia, khususnya bagi perusahaan yang berkaitan dengan investasi. Menurutnya, setiap prosedur sudah memiliki standar yang jelas dan wajib diikuti.
Selain itu, ia tidak memberikan komentar terkait dugaan adanya aliran dana dalam proses pengurusan izin. Ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangannya untuk menjelaskan.
Sementara itu, operasional proyek dipastikan tetap dihentikan hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap. Keputusan ini diambil untuk menghindari potensi pelanggaran hukum yang lebih besar.
“Operasional dihentikan sampai semua izin terpenuhi. Itu sudah menjadi konsekuensi yang harus dipahami,” katanya.
Sebelumnya, warga Kampung Cintakarya RT 012 RW 005, Desa Cikopo, mengeluhkan aktivitas proyek cut and fill yang dilakukan perusahaan. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan karena berlangsung hingga malam hari.
Keluhan masyarakat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penertiban. Pemerintah menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha harus memperhatikan aspek legalitas serta dampak terhadap lingkungan sekitar.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan PT MAS Fortuna Industri segera menyelesaikan kewajiban administrasi sehingga kegiatan operasional dapat kembali berjalan tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat. (Ega Nugraha)










