Cirebon, AlexaNews.ID – Dugaan penipuan jual beli logam mulia kembali mencuat di Kota Cirebon. Seorang pengusaha toko oleh-oleh berinisial Yunitawati Atmadjaja melaporkan seorang selegram Cirebon berinisial IS ke pihak kepolisian setelah pesanan perak Antam seberat 2 kilogram tak kunjung diterima sesuai kesepakatan.
Kuasa hukum korban, Sokoburi dari Purnama Law Firm Cirebon, menjelaskan bahwa kasus bermula ketika kliennya melihat unggahan Instagram milik IS yang menawarkan logam mulia jenis silver Antam. Yunitawati kemudian menghubungi IS melalui WhatsApp untuk memastikan ketersediaan barang. “IS menyatakan stok tersedia dalam jumlah banyak. Klien saya lalu memesan 2 kilogram dengan total pembayaran Rp67,5 juta yang ditransfer ke rekening pribadi IS pada 29 April 2025,” ujar Sokoburi, Senin (15/9/2025).
Namun janji manis tersebut tak terbukti. Setelah menunggu hampir sebulan, pada 28 Mei 2025 Yunitawati hanya menerima kiriman 500 gram tanpa pemberitahuan. Saat ditanya, IS beralasan sisa 1,5 kilogram sedang dikirim dari Semarang ke Cirebon. Faktanya, hingga kini barang tersebut tidak pernah diterima korban.
Tak menyerah, Yunitawati dan suaminya sempat mendatangi tempat usaha IS di kawasan Jalan Pekalipan, Cirebon, pada akhir Agustus 2025 untuk meminta penjelasan langsung. Saat itu, IS kembali menjanjikan barang akan tiba pada 31 Agustus 2025. Namun, janji tersebut kembali tak ditepati.
Merasa dirugikan, Yunitawati resmi membuat laporan ke Polsek Seltim Polres Cirebon Kota. Polisi telah memeriksa korban dan tiga orang saksi, serta berencana memanggil IS untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kasus ini sedang didalami, dan klien kami berharap aparat dapat menindaklanjuti secara transparan,” tegas Sokoburi.
Yunitawati sendiri menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasusnya. “Kami berterima kasih kepada jajaran Polsek Seltim dan Polres Cirebon Kota yang responsif dalam menerima laporan. Semoga proses hukum berjalan adil dan memberi kepastian bagi masyarakat,” tuturnya. [Jhn]