Karawang, Alexanews.id — Puluhan warga yang tergabung dalam DPC Gerakan Milintasi Pejuang Indonesia (GMPI) Kecamatan Rengasdengklok mendatangi Kantor PLN Rayon Rengasdengklok, Kamis (27/11/2025). Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan tegas soal peran dan prosedur petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dinilai telah menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.

Aksi tersebut turut melibatkan LBH DPD GMPI Kabupaten Karawang, melalui perwakilannya, Dede Jalaludin, S.H. atau Bang DJ. Ia secara langsung menyoroti kasus tewasnya seorang petani di Kecamatan Cibuaya yang tersengat listrik dari perangkat jebakan tikus. Menurutnya, insiden mematikan itu memperlihatkan lemahnya pengawasan PLN yang seharusnya dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Bang DJ menilai, di tengah persoalan keselamatan yang merenggut nyawa warga, PLN justru lebih fokus menjalankan operasi P2TL ke rumah-rumah pelanggan kecil. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai ironi sekaligus bukti lemahnya kontrol institusi terhadap penggunaan listrik di lapangan.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa praktik P2TL kerap menimbulkan polemik. Sejumlah laporan yang diterima GMPI menyebutkan pemeriksaan dilakukan tanpa dokumen resmi, tidak melibatkan saksi netral, hingga adanya ancaman penghentian aliran listrik secara sepihak. Ia menilai cara-cara tersebut bertentangan dengan aturan perlindungan konsumen dan ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah.

Bang DJ juga mengungkap dua masalah fundamental yang menurutnya terlihat dari insiden Cibuaya. Pertama, PLN dianggap gagal memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan listrik di wilayah pertanian. Kedua, pelaksanaan tugas P2TL dinilainya sudah jauh dari orientasi keselamatan publik dan justru cenderung menekan pelanggan kecil.

Audiensi yang berlangsung di Kantor PLN Rengasdengklok berjalan alot. Pihak PLN disebut belum mampu menyampaikan jawaban yang jelas terkait peran mereka dalam tragedi Cibuaya maupun mekanisme pengawasan listrik di area persawahan.

Atas kondisi tersebut, Bang DJ menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada UP3 PLN Karawang untuk meminta audit menyeluruh terhadap kegiatan P2TL di Kabupaten Karawang. Ia menegaskan tidak segan membawa persoalan ini ke jalur hukum jika PLN tidak menunjukkan langkah perbaikan, termasuk melaporkannya ke Ombudsman RI serta Kementerian ESDM.

Di bagian lain audiensi, Kepala PLN Rayon Rengasdengklok, Lukman, menjelaskan bahwa tim P2TL bekerja berpedoman pada regulasi pemerintah. Ia menyebut penagihan terhadap pelanggaran penggunaan listrik merupakan kewenangan P2TL, terutama jika konsumsi pelanggan melebihi kapasitas daya yang terdaftar dalam kontrak.

Lukman juga menegaskan bahwa penggunaan listrik untuk jebakan tikus di area sawah merupakan praktik terlarang karena berbahaya. Menurutnya, PLN berkali-kali mengingatkan masyarakat melalui sosialisasi bahwa metode tersebut tidak boleh digunakan.

Namun saat ditanya tanggung jawab PLN terkait kematian petani di Cibuaya, Lukman menyebut batas tanggung jawab PLN hanya pada perangkat meteran (kWh meter). Ia menyatakan arus yang dialirkan pelanggan ke luar area instalasi rumah bukan lagi bagian dari kewenangan PLN berdasarkan ketentuan SPJBTL. [Asbel]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.