CIREBON, AlexaNews.ID – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Pemusnahan tersebut digelar pada Rabu (31/12/2025) di halaman Mapolres Cirebon Kota.
Ribuan botol miras berbagai merek itu merupakan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang secara konsisten dilaksanakan jajaran Polres Cirebon Kota di seluruh wilayah hukumnya selama satu tahun terakhir.
Sebanyak 3.391 botol miras dimusnahkan secara terbuka di hadapan publik. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melindas botol-botol tersebut menggunakan alat berat jenis stoom wals, hingga seluruhnya hancur dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk akuntabilitas kepolisian kepada masyarakat serta langkah nyata mencegah potensi gangguan kamtibmas akibat konsumsi alkohol.
“Minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal. Dengan memusnahkan barang bukti ini, kami ingin menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya menjelang pergantian tahun,” tegas AKBP Eko Iskandar.
Ia juga memastikan seluruh miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap peredaran ilegal yang melanggar aturan. Polres Cirebon Kota akan terus memperketat pengawasan dan tidak memberi ruang bagi para pelaku usaha miras tanpa izin.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat yang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di Kota Cirebon. Dukungan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara aparat dan masyarakat.
Pemusnahan miras ini menjadi bagian dari rangkaian Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, di mana Polres Cirebon Kota juga memaparkan capaian kinerja, termasuk penurunan angka kejahatan jalanan yang dinilai berkaitan erat dengan pengendalian peredaran miras dan barang terlarang lainnya.
Menutup kegiatan, Polres Cirebon Kota mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, demi menciptakan suasana Kota Cirebon yang aman, tertib, dan kondusif menyambut Tahun Baru 2026. [Kirno]










