JAKARTA, AlexaNews.ID – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menuntaskan pembahasan draf penyempurnaan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) dalam rapat pleno yang digelar di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi organisasi agar lebih adaptif terhadap dinamika dunia pers nasional.
Pembahasan tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian diskusi intensif yang berlangsung sejak 12 Januari 2026. Rapat diikuti unsur Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, Dewan Pakar, serta jajaran Pengurus PWI Pusat sebagai wujud konsolidasi internal menjelang agenda nasional organisasi.
Rapat pleno dipimpin Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh (Zugito). Ia menegaskan bahwa penyempurnaan PD/PRT bukan sekadar perubahan administratif, melainkan pembaruan konstitusional agar tata kelola PWI semakin profesional dan transparan.
“PD/PRT menjadi rujukan utama organisasi. Penyempurnaan ini kita lakukan agar PWI memiliki sistem yang kuat, responsif, dan relevan dengan tantangan pers ke depan,” ujar Zugito.
Sekretaris Tim Penyempurnaan PD/PRT, Nurcholis MA Basyari, menyampaikan bahwa rapat pleno menandai selesainya pembahasan substansi utama di tingkat pusat. Selanjutnya, draf akan dirapikan sebelum disosialisasikan ke seluruh PWI provinsi.
“Setelah ini draf akan dikirim ke daerah untuk mendapatkan masukan. Semua pandangan akan dihimpun sebagai bahan finalisasi sebelum dibawa ke Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI Februari 2026,” jelas Nurcholis, Jumat (16/1/2026).
Ia menambahkan, revisi PD/PRT diarahkan untuk memperjelas sistem kepemimpinan sekaligus memperkuat mekanisme penyelesaian persoalan organisasi secara konstitusional.
Tim penyempurnaan PD/PRT PWI Pusat sendiri terdiri dari Zulkifli Gani Ottoh sebagai ketua tim, Nurcholis MA Basyari sebagai sekretaris, Djoko Tetuko Abdul Latief, Iskandar Zulkarnain, Novrizon Burman, Zul Effendi, serta Anrico Pasaribu yang berasal dari berbagai bidang strategis di PWI.
Dalam draf revisi, terdapat dua poin besar yang menjadi perhatian. Pertama, mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Pimpinan Pusat PWI yang akan menggunakan sistem formatur dengan melibatkan seluruh anggota serta ketua PWI dari 38 provinsi dan satu cabang khusus Surakarta.
Model ini dinilai lebih partisipatif karena mengedepankan demokrasi tanpa meninggalkan prinsip musyawarah mufakat.
Kedua, pembentukan Majelis Tinggi yang bersifat ad hoc sebagai forum terakhir apabila terjadi kebuntuan dalam penanganan pelanggaran AD, ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
“Perubahan ini dirancang untuk memperkuat checks and balances serta memberikan kepastian dalam penyelesaian masalah organisasi,” kata Zugito.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PWI Zulmansyah Sekedang memastikan hasil pleno akan segera dikirimkan kepada pengurus PWI provinsi sebagai bahan kajian bersama.
“Hasil pembahasan akan disampaikan secara resmi ke daerah agar bisa ditelaah dan diberi masukan sebelum ditetapkan,” ujarnya.
Melalui proses penyempurnaan ini, PWI Pusat berharap seluruh unsur organisasi dapat berpartisipasi aktif sehingga PD/PRT yang dihasilkan menjadi kesepakatan bersama dan memperkuat PWI sebagai organisasi pers yang modern, solid, serta adaptif terhadap perkembangan zaman. ***










