CIREBON, AlexaNews.ID – Proyek pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon menuai sorotan publik. Bangunan yang dibiayai anggaran miliaran rupiah itu dinilai dikerjakan tidak maksimal dan terkesan asal jadi, sehingga memunculkan kritik terhadap lemahnya fungsi pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sejumlah pekerjaan fisik yang tidak sesuai harapan. Mulai dari pemakaian material yang diduga tidak memenuhi spesifikasi kontrak, hingga hasil finishing yang tampak kurang rapi.
Beberapa bagian bangunan terlihat dikerjakan terburu-buru. Pemasangan keramik tidak presisi, pengecatan dinding tidak merata, serta instalasi kelistrikan dinilai kurang tertata. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas dan daya tahan bangunan ke depan.
Tak hanya soal kualitas, proyek tersebut juga disebut mengalami keterlambatan progres. Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas terhadap pihak kontraktor pelaksana.
Aktivis dan praktisi konstruksi di Kota Cirebon menilai persoalan ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan teknis. DPUTR sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengendalian proyek dinilai kurang optimal dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai aturan.
“Sangat disayangkan, anggaran rakyat yang nilainya miliaran justru menghasilkan bangunan dengan kualitas meragukan. Ini menunjukkan pengawasan dari Dinas PUTR belum maksimal, bahkan terkesan ada pembiaran,” kata Fadhil, pemerhati pembangunan Kota Cirebon.
Padahal, Gedung Disnaker merupakan fasilitas penting bagi pelayanan publik, terutama dalam urusan ketenagakerjaan, pelatihan, serta penempatan tenaga kerja. Jika diserahterimakan tanpa standar mutu yang baik, dikhawatirkan bangunan cepat rusak dan kembali membebani APBD untuk biaya perbaikan.
Masyarakat pun mendorong agar Pemkot Cirebon segera melakukan audit teknis terhadap proyek tersebut, termasuk evaluasi kinerja kontraktor dan pengawas lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPUTR Kota Cirebon belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pengawasan maupun sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaksana proyek. [Kirno]










