BEKASI, AlexaNews.id – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Bekasi. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release pada Jumat (30/1/2026).

“Kami akan terus bekerja keras menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya obat terlarang,” kata Sumarni.

Selama periode 1 hingga 30 Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar obat terlarang dari berbagai lokasi pengungkapan.

“Para tersangka ini berada di usia produktif dan sebagian besar berdomisili di luar Kabupaten Bekasi. Namun tetap kami tindak tegas demi keselamatan warga,” ujar Kapolres.

Pengungkapan kasus dilakukan di 18 lokasi berbeda, dengan titik konsentrasi penindakan berada di wilayah Cikarang Utara dan Cikarang Selatan. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran obat terlarang.

“Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang mencoba mengedarkan obat terlarang akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sumarni.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 19.413 butir obat daftar G, 13 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 7,5 juta, serta 24 pack plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan obat terlarang.

“Jika dihitung, nilai total obat yang berhasil kami sita mencapai sekitar Rp 194 juta. Ini merupakan upaya nyata kami untuk menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang,” kata Kapolres.

Sumarni juga mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat, mulai dari mengkamuflase toko sebagai konter ponsel maupun toko sembako, hingga menggunakan sistem tempel dalam distribusinya.

“Kami akan terus mengawasi dan mengantisipasi modus-modus baru agar tidak ada celah sedikit pun bagi para pengedar,” ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, Polres Metro Bekasi memperkirakan sebanyak 3.882 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat terlarang.

“Ini adalah bukti kerja keras jajaran Polres Metro Bekasi sekaligus bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari ancaman obat terlarang,” tegas Sumarni.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

“Hukum tegas menanti siapa pun yang mencoba merusak masa depan warga Kabupaten Bekasi,” tutup Kapolres. [Wnd]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.