KARAWANG, AlexaNews.ID – Pemerintah Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, meluruskan isu terkait realisasi dana kompensasi bangunan liar (bangli) di Saluran Sekunder (SS) Pasir Panggang. Desa menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam proses pencairan dana tersebut.
Kepala Desa Sukamakmur, Dede Sudrajat, menyampaikan bahwa peran pemerintah desa sebatas melakukan pendataan warga terdampak dan mengajukan usulan kepada instansi terkait. Adapun lembaga yang berwenang dalam proses selanjutnya adalah Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB.
“Desa hanya mendata dan mengusulkan. Soal diproses dan disetujui atau tidak, itu kewenangan SDA Provinsi dan BJB,” ujar Dede, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, terdapat 19 pengajuan kompensasi bangunan liar yang telah diverifikasi dan disampaikan kepada pihak berwenang. Pemerintah desa, lanjutnya, sudah berupaya maksimal agar pengajuan tersebut segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Dede juga menepis anggapan bahwa dana kompensasi tersebut berkaitan dengan Dana Desa (DD). Ia memastikan sumber anggaran kompensasi bangli di SS Pasir Panggang sepenuhnya berasal dari kebijakan dan skema yang ditetapkan instansi teknis terkait, bukan dari alokasi Dana Desa.
Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk memahami batas kewenangan pemerintah desa agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pemerintah desa tidak memiliki otoritas dalam menentukan pencairan maupun besaran kompensasi.
Pemdes Sukamakmur menegaskan komitmennya menjalankan roda pemerintahan secara terbuka dan akuntabel. Informasi terkait perkembangan pengajuan kompensasi, kata Dede, akan terus disampaikan kepada warga agar tetap transparan. (Yopie Iskandar)










