BEKASI, AlexaNews.ID – LSM JaMWas Indonesia bersama LSM Kompi resmi mendatangi Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Selasa, 24 Februari 2026. Kedatangan mereka untuk melaporkan sekaligus meminta klarifikasi terkait dugaan adanya penitipan uang dari oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (TuPer).
Kedua lembaga tersebut diterima langsung oleh Kasiops Pidsus Kejati Jabar, Fahmi, SH., MH. Sementara untuk jawaban resmi dan keterangan pers, disebutkan akan disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar.
Dalam pertemuan tersebut, LSM JaMWas dan Kompi menyampaikan sejumlah pertanyaan krusial terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi TuPer DPRD Kabupaten Bekasi yang saat ini tengah berjalan.
Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto, mempertanyakan apakah dua tersangka dalam perkara tersebut telah diperpanjang masa penahanannya oleh jaksa penuntut umum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami meminta kepastian hukum. Apakah masa penahanan dua tersangka sudah diperpanjang sesuai KUHAP? Transparansi ini penting agar publik tidak berspekulasi,” tegas Ediyanto.
Selain soal perpanjangan penahanan, mereka juga mempertanyakan kemungkinan adanya penambahan tersangka baru jika dalam proses persidangan maupun pengembangan penyidikan ditemukan alat bukti tambahan yang cukup.
Ketua LSM Kompi, Ergat Bustomy, menegaskan bahwa secara hukum sangat dimungkinkan adanya tersangka tambahan apabila fakta persidangan mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Jika dalam fakta persidangan atau pengembangan penyidikan terdapat bukti baru, secara hukum sangat dimungkinkan adanya tersangka tambahan. Kami mendorong Pidsus Kejati Jabar profesional dan terbuka,” ujarnya.
Tak hanya itu, LSM JaMWas dan Kompi juga menyampaikan informasi yang mereka peroleh dari keterangan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan informasi tersebut, diduga terdapat penitipan uang kepada oknum jaksa di lingkungan Kejati Jabar dari dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang sebelumnya telah dipanggil, dengan nominal masing-masing sebesar Rp320 juta dan Rp100 juta.
Atas dugaan tersebut, LSM mempertanyakan sejumlah hal kepada Pidsus Kejati Jabar, antara lain apakah benar terdapat penitipan uang tersebut, untuk kepentingan apa dana itu diserahkan, apa dasar hukum penerimaan atau penitipan dana tersebut, serta apakah dana itu berkaitan dengan mekanisme pengembalian kerugian negara atau berada di luar mekanisme resmi.
Ediyanto menegaskan bahwa apabila memang terdapat penitipan uang, maka harus ada penjelasan resmi kepada publik. Ia mengingatkan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pidana.
“Jika memang ada penitipan uang, harus dijelaskan secara resmi. Dalam hukum tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Maka publik berhak tahu mekanisme dan legalitasnya,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kasiops Pidsus Kejati Jabar, Fahmi, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dan pertanyaan yang diajukan kedua LSM tersebut. Ia menyebutkan bahwa pertanyaan itu akan dikoordinasikan secara internal.
“Untuk pernyataan resmi dan klarifikasi ke publik, nanti akan dijawab oleh Kasipenkum Kejati Jabar,” ujar Fahmi.
LSM JaMWas dan Kompi menegaskan bahwa langkah yang mereka lakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut penggunaan anggaran publik dan melibatkan unsur legislatif daerah.
Mereka berharap Kejati Jabar memberikan jawaban terbuka terkait status perpanjangan penahanan dua tersangka TuPer, potensi penambahan tersangka baru, serta klarifikasi resmi mengenai dugaan penitipan uang Rp320 juta dan Rp100 juta yang kini menjadi sorotan publik.
“Kami hanya meminta keterbukaan dan kepastian hukum. Penegakan hukum harus bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang mencederai kepercayaan publik,” tutup Ergat Bustomy.
Pernyataan resmi dari pihak Kejati Jawa Barat kini ditunggu publik guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Bekasi. (Wnd)










