KARAWANG, alexanews.id – Aliansi Mahasiswa Pangkal Perjuangan Karawang (AMPPERA) menyampaikan kritik terhadap keberadaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik Pertamina Dawuan di kawasan Cikampek, Kabupaten Karawang. Mereka menilai lokasi fasilitas penyimpanan bahan bakar tersebut terlalu dekat dengan kawasan permukiman warga di Desa Dawuan Barat.
Koordinator AMPPERA, Yoga Muhammad Ilham S, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke area sekitar terminal BBM. Dari hasil pengamatan tersebut, mereka menilai tidak terlihat adanya zona penyangga yang memadai antara fasilitas penyimpanan bahan bakar dengan rumah warga.
Menurut Yoga, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan masyarakat. Pasalnya, terminal BBM merupakan fasilitas dengan risiko operasional tinggi yang idealnya memiliki jarak pengamanan dari kawasan permukiman.
Ia menjelaskan, dalam pengamatan di lapangan, jarak antara tangki penyimpanan bahan bakar dengan rumah warga terlihat sangat dekat. Bahkan, beberapa rumah hanya dipisahkan oleh tembok pembatas dari area operasional terminal.
“Situasi ini tentu perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut,” kata Yoga dalam keterangan yang diterima.
Selain persoalan jarak, AMPPERA juga menyebut warga merasakan dampak aktivitas operasional di sekitar terminal BBM. Beberapa keluhan yang disampaikan antara lain bau bahan bakar yang terkadang tercium serta intensitas lalu lintas kendaraan tangki yang cukup tinggi.
Yoga menilai kondisi tersebut harus segera dievaluasi oleh pihak terkait, baik pemerintah maupun pengelola terminal BBM. Menurutnya, pengawasan terhadap fasilitas energi strategis perlu dilakukan secara berkala agar tetap memenuhi standar keselamatan.
AMPPERA pun menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan pihak perusahaan yang mengelola TBBM Dawuan Cikampek.
Pertama, mereka meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian BUMN melakukan audit terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta standar keselamatan operasional di terminal BBM tersebut.
Kedua, AMPPERA meminta perusahaan memberikan perhatian terhadap potensi dampak yang dirasakan warga sekitar, baik dari sisi lingkungan maupun kondisi sosial masyarakat di sekitar kawasan terminal.
Ketiga, mereka juga mengusulkan penataan ulang batas kawasan operasional dengan permukiman warga. Salah satu opsi yang diajukan adalah penyediaan zona penyangga minimal melalui mekanisme pembebasan lahan atau penataan ulang kawasan.
Yoga mengatakan tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat serta perlindungan lingkungan di sekitar fasilitas energi tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa AMPPERA akan terus mengawal persoalan ini agar mendapat perhatian dari pemerintah maupun pihak terkait.
“Harapannya ada langkah evaluasi dan solusi yang dapat memberikan rasa aman bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan terminal BBM,” ujarnya.
AMPPERA memberikan waktu kepada pemerintah dan pihak perusahaan untuk merespons tuntutan tersebut. Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu yang ditentukan, mereka berencana melakukan aksi lanjutan.
Langkah tersebut dapat berupa aksi demonstrasi hingga upaya hukum melalui gugatan class action terkait dugaan pelanggaran prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). (King)










