CIREBON, alexanews.id – Jajaran Polresta Cirebon masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi sekolah dasar di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban pada 5 Maret 2025 dan hingga kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.

Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindak pidana itu terjadi di salah satu sekolah dasar negeri di Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang.

Kasus tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E yang mengatur mengenai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan peristiwa pertama terjadi pada 28 Februari 2025 saat kegiatan belajar mengajar sedang libur. Korban diduga diminta datang ke sekolah oleh terlapor yang berinisial DS.

Tidak hanya itu, dugaan tindakan serupa kembali dilaporkan terjadi pada 3 Maret 2025. Terlapor juga diduga beberapa kali meminta korban mengirimkan foto tidak pantas melalui pesan pribadi.

Merasa keberatan dan khawatir terhadap kondisi anaknya, pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Cirebon untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum korban, Muhammad Imanullah, S.H., M.Kn dan Purwanto, S.H., mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan kejelasan.

Menurut mereka, laporan tersebut telah berjalan cukup lama sehingga keluarga korban berharap adanya kepastian hukum dari proses yang sedang berlangsung.

“Ini laporan sudah setahun. Jadi kami selaku kuasa hukum mempertanyakan kejelasan perkara tersebut. Akan tetapi, kami justru mendapat keterangan yang seolah-olah kami mengintervensi penyidikan,” ujar Muhammad Imanullah.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Sumber di lingkungan kepolisian menyebutkan bahwa setiap laporan yang berkaitan dengan perlindungan anak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan perlindungan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polresta Cirebon juga mengimbau para orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak.

Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai hasil penanganan perkara tersebut. (Kirno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.