PURWAKARTA, alexanews.id – Kasus dugaan gratifikasi mobil mewah yang berpotensi berkembang ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali mengguncang Partai Golkar Purwakarta.

Ketika penanganan perkara tersebut kembali bergulir, Partai Golkar Purwakarta ibarat diterpa badai puting beliung yang menghantam partai berlambang pohon beringin itu di tengah persiapan menghadapi Musyawarah Daerah (Musda).

Bukan tanpa alasan. Sejumlah petinggi Golkar Purwakarta diketahui telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait penyelidikan kasus gratifikasi mobil mewah yang saat ini masih terus bergulir.

Salah satunya adalah Anne Ratna Mustika (ARM) yang menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Purwakarta. Mantan Bupati Purwakarta tersebut diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta beberapa waktu lalu.

Selain Anne, Lalam Martakusuma (LM) yang merupakan pengurus aktif sekaligus Ketua Harian DPD Golkar Purwakarta juga telah diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan terhadap keduanya semakin menguatkan dugaan bahwa kejaksaan tengah mendalami berbagai pihak yang diduga mengetahui alur maupun keterkaitan perkara tersebut.

Sebelumnya, anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi Golkar berinisial PPH juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan itu disebut-sebut berkaitan dengan penelusuran aliran dana dalam kasus dugaan gratifikasi mobil mewah.

Rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah kader dan petinggi Golkar Purwakarta tersebut menjadi sorotan publik. Terlebih, proses hukum yang masih berjalan itu bertepatan dengan semakin dekatnya pelaksanaan Musda Golkar Purwakarta yang akan menentukan arah kepemimpinan partai ke depan.

Situasi ini membuat Golkar Purwakarta menghadapi tekanan ganda. Di satu sisi partai harus mempersiapkan agenda konsolidasi internal melalui Musda, namun di sisi lain harus menghadapi dampak politik dari bergulirnya kasus hukum yang menyeret sejumlah nama penting di tubuh partai.

Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Purwakarta, termasuk kemungkinan pendalaman perkara ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan bukti dan fakta hukum baru dalam proses penyidikan. (Ega Nugraha)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.