PURWAKARTA, alexanews.id – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta kembali menjadi sorotan. Pasalnya, kandang ayam yang diduga tidak memiliki izin di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, hingga kini masih beroperasi meski sebelumnya pernah disegel.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait ketegasan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Purwakarta.

Berdasarkan informasi yang beredar, lokasi peternakan ayam tersebut pernah mendapat tindakan penyegelan dari Satpol PP beberapa tahun lalu. Namun hingga saat ini aktivitas usaha di lokasi itu disebut tetap berjalan.

Ironisnya, persoalan kandang ayam tersebut bahkan pernah mendapat perhatian langsung dari tokoh Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, melalui inspeksi mendadak ke lokasi.

Meski demikian, hingga kini tidak terlihat adanya langkah tegas yang benar-benar menghentikan operasional kandang ayam tersebut.

Situasi ini memicu berbagai spekulasi di masyarakat. Tidak sedikit yang mempertanyakan apakah ada pihak yang membekingi operasional usaha tersebut sehingga penindakan tidak berjalan maksimal.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Purwakarta, Umri, tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai kondisi di lapangan.

Ia hanya menyampaikan bahwa secara administrasi segel yang pernah dipasang oleh Satpol PP masih berlaku.

“Secara aturan dan berita acara, segel masih berlaku dan lokasi seharusnya masih dalam kondisi ditutup. Tapi kalau sekarang masih beroperasi, saya tidak tahu,” kata Umri saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2025).

Ia juga menegaskan hingga saat ini tidak ada dokumen resmi yang menyatakan pencabutan segel terhadap lokasi tersebut.

“Karena tidak ada berita acara pencabutan segel,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta mempertanyakan kejelasan penanganan kasus tersebut.

Ketua PWI Purwakarta, Adi Kurniawan Tarigan, menilai jika segel memang sudah dicabut, maka seharusnya ada dokumen resmi yang menjelaskan proses pencabutan tersebut.

Menurutnya, setiap tindakan penyegelan maupun pencabutan segel harus dilakukan sesuai prosedur administrasi yang jelas.

“Kalau segel sudah dicabut, tentu harus ada surat berita acaranya sebagai bukti resmi,” kata Tarigan.

Namun ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur operasional standar (SOP) penyegelan maupun pencabutan segel, pihak Satpol PP tidak memberikan jawaban lebih jauh.

“Saya tidak mau menjawab,” kata Umri singkat. (Ega Nugraha)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.