PURWAKARTA, alexanews.id – Aksi inspeksi mendadak yang pernah dilakukan Dedi Mulyadi saat menjabat anggota DPR RI kembali menjadi perbincangan. Sidak tersebut dilakukan terhadap sebuah peternakan ayam berskala besar di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

Saat itu, Dedi yang bertugas di Komisi IV DPR RI melakukan peninjauan lapangan setelah menerima laporan warga terkait keberadaan peternakan ayam yang berdiri di kawasan yang diduga merupakan zona hijau.

Dalam kunjungannya ke lokasi, Dedi menemukan area peternakan yang cukup luas dengan sejumlah bangunan kandang ayam yang masih dalam proses pembangunan. Aktivitas di lokasi juga terlihat berjalan, meski kawasan tersebut diketahui memiliki fungsi sebagai area penyangga lingkungan dan sumber mata air.

Menurut Dedi, pengembangan industri peternakan memang penting untuk mendukung perekonomian. Namun, kegiatan tersebut tetap harus mematuhi aturan tata ruang dan tidak merusak kawasan yang memiliki fungsi ekologis.

Ia juga menyoroti penggunaan air tanah untuk operasional peternakan. Pengambilan air dalam jumlah besar untuk kepentingan industri, kata dia, seharusnya disertai izin resmi dari pihak berwenang.

Dalam pengecekan di lapangan, diketahui jumlah ayam yang dipelihara di peternakan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 150 ribu ekor. Dengan kapasitas sebesar itu, usaha tersebut dinilai sudah masuk kategori industri peternakan skala besar.

Selain persoalan izin, Dedi juga mempertanyakan sistem pengelolaan limbah serta standar kesehatan peternakan. Ia menilai keberadaan peternakan dengan skala produksi besar berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jika tidak dikelola sesuai standar.

Dalam kesempatan tersebut, Dedi meminta aktivitas pembangunan di lokasi tersebut dihentikan sementara hingga seluruh persoalan perizinan dan tata ruang dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta diketahui turut melakukan peninjauan terhadap lokasi peternakan yang menjadi perhatian publik tersebut.

Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Purwakarta, Umri, menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim bersama instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas usaha peternakan tersebut.

Berdasarkan hasil inspeksi terbaru, ditemukan adanya indikasi perluasan bangunan peternakan meski lokasi tersebut berada di kawasan yang termasuk zona hijau.

Pemerintah daerah kini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan pelanggaran aturan tata ruang maupun perizinan yang berkaitan dengan operasional peternakan tersebut. (Ega Nugraha)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.