KARAWANG, alexanews.id – Polemik dugaan penghinaan terhadap profesi advokat yang menyeret nama AS kian memanas. Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Jasman Safputra menegaskan, tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Tak hanya membantah, pihak kuasa hukum juga memastikan tengah menyiapkan langkah hukum balik terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarluaskan percakapan pribadi kliennya ke ruang publik.

Perkara ini bermula dari pertemuan penyelesaian sisa hak eks-karyawan. Dalam pertemuan tersebut, muncul dugaan kejanggalan pada dokumen surat kuasa yang dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum.

Kuasa hukum AS, Raden Govina Diandra Kusumah, mengungkapkan bahwa kliennya menemukan indikasi manipulasi tanda tangan dalam dokumen tersebut. Menurutnya, istilah “abal-abal” yang kini dipersoalkan merupakan respons spontan atas temuan di lapangan.

“Istilah itu muncul sebagai bentuk penilaian atas dugaan adanya manipulasi. Bahkan, hal tersebut sempat diakui secara lisan saat dikonfirmasi,” ujarnya, Sabtu (28/3).

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyoroti kejanggalan dalam daftar pelapor. Dari lima advokat yang tercantum dalam surat kuasa awal, hanya dua yang menyatakan keberatan atas pernyataan tersebut.

Hal lain yang turut menjadi sorotan adalah perubahan posisi salah satu pihak yang sebelumnya tercantum dalam surat kuasa, namun kini justru menjadi kuasa hukum pelapor.

“Ini menjadi pertanyaan besar. Jika benar merasa dirugikan secara profesional, seharusnya semua pihak yang terlibat mengambil sikap yang sama,” tegas Govina.

Di sisi lain, AS menegaskan dirinya justru menjadi korban pelanggaran privasi. Ia menyebut percakapan yang dipersoalkan merupakan komunikasi tertutup yang tidak ditujukan untuk konsumsi publik.

“Percakapan itu bersifat pribadi. Tidak pernah ada niat untuk menyebarluaskan atau menyerang profesi tertentu. Namun justru ada pihak yang menyebarkan tangkapan layar hingga memicu kegaduhan,” ungkapnya.

Menutup pernyataan tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang diduga menyebarkan percakapan tanpa hak. Mereka merujuk pada ketentuan Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Langkah ini disebut sebagai upaya untuk memulihkan nama baik klien sekaligus memberikan efek jera terhadap penyalahgunaan informasi elektronik di ruang publik. (Ega Nugraha)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.