KARAWANG, alexanews.id – Dugaan pungutan liar dalam proses uji KIR kendaraan di Kabupaten Karawang menjadi sorotan publik. Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, menilai adanya biaya tambahan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Polemik ini mencuat setelah adanya informasi terkait pungutan sekitar Rp40 ribu yang dikenakan saat pengurusan uji KIR di Dinas Perhubungan Karawang. Biaya tersebut kerap disebut sebagai layanan bongkar muat atau parkir khusus kendaraan.

Menurut Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, pungutan tersebut patut diduga sebagai pungli karena tidak memiliki landasan hukum baik dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati. Ia menegaskan bahwa uji KIR sendiri saat ini sudah digratiskan oleh pemerintah, sehingga tidak seharusnya ada biaya tambahan dalam bentuk apa pun.

Ia menilai istilah layanan parkir atau bongkar muat hanya menjadi celah untuk menarik pungutan dari masyarakat. Dalam pandangannya, tanpa regulasi yang jelas, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Karawang, Muhana, membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa biaya yang dimaksud bukanlah pungli, melainkan layanan parkir berlangganan yang telah diatur dalam Perda Karawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Muhana menyebutkan bahwa program tersebut hanya ditawarkan kepada masyarakat dan tidak bersifat wajib. Ia juga menegaskan bahwa besaran biaya tidak dipukul rata karena disesuaikan dengan jenis kendaraan.

Selain itu, ia memastikan bahwa seluruh dana dari layanan tersebut masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah dan disetorkan secara rutin setiap hari.

Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Saat kembali dikonfirmasi, Muhana menyebut bahwa pungutan tersebut hanya bersifat himbauan untuk membantu peningkatan retribusi parkir.

Pernyataan ini dinilai kontradiktif oleh Askun. Ia menegaskan bahwa jika hanya bersifat himbauan, maka tidak seharusnya ada kesan kewajiban dalam praktik di lapangan.

Menurutnya, kondisi ini justru memperkuat dugaan bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia bahkan menyebut adanya kemungkinan praktik tersebut tidak sepenuhnya diketahui pimpinan atau terjadi pembiaran.

Askun pun meminta Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Dinas Perhubungan hingga ke tingkat teknis. Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan penyelidikan.

Ia menduga adanya potensi kebocoran retribusi dari pungutan layanan parkir berlangganan yang sebelumnya tidak pernah diterapkan. Menurutnya, meskipun bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, kebijakan tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Di sisi lain, layanan parkir berlangganan sebenarnya dikenal sebagai sistem pembayaran parkir tahunan yang biasanya dilakukan bersamaan dengan perpanjangan pajak kendaraan di Samsat. Sistem ini bertujuan untuk memberikan kemudahan serta mengurangi praktik pungli di lapangan.

Namun di Karawang, kebijakan ini sebelumnya sempat tidak dijalankan karena adanya penolakan masyarakat. Kekhawatiran muncul terkait potensi pungutan ganda, di mana masyarakat tetap harus membayar parkir di lapangan meski sudah berlangganan.

Kini, kebijakan tersebut kembali diterapkan dengan alasan meningkatkan retribusi daerah. Sayangnya, tanpa regulasi teknis yang jelas, kebijakan ini justru memicu polemik baru di tengah masyarakat. (King)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.