SERGAI, alexanews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali membongkar peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua terduga pengedar pil ekstasi berhasil dibekuk dalam operasi penyamaran atau undercover buy yang digelar di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing seorang ibu rumah tangga berinisial M U alias M (39) dan seorang pria muda berinisial M I W alias W Ceper (27). Keduanya ditangkap dalam pengungkapan kasus peredaran pil ekstasi yang disebut telah meresahkan warga sekitar.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Serdang Bedagai dalam menindak jaringan narkotika yang masih beroperasi di wilayah tersebut. Polisi kini juga tengah memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan lebih besar.
Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 27 April 2026, sekitar pukul 20.10 WIB di Lingkungan 6 Kampung Suderejo, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Operasi itu dipimpin langsung Kanit II Sat Narkoba Polres Sergai, IPTU Anggiat Sidabutar.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan itu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh personel Sat Narkoba Polres Sergai. Dari hasil pemantauan, polisi menemukan adanya dugaan kuat transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang melibatkan sejumlah pelaku.
“Petugas melakukan teknik undercover buy dengan memesan dua butir pil ekstasi seharga Rp230 ribu per butir. Saat transaksi berlangsung di rumah pelaku, tim langsung melakukan penangkapan,” kata AKP Erikson David, Kamis, 30 April 2026.
Dalam operasi itu, polisi lebih dulu menangkap tersangka M, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kampung Suderejo. Saat transaksi terselubung berlangsung, petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka tanpa memberi ruang untuk melarikan diri.
Dari tangan tersangka M, polisi menyita dua butir pil diduga ekstasi yang baru saja hendak diperjualbelikan kepada petugas yang menyamar.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, polisi kembali menemukan tiga butir pil diduga ekstasi yang disembunyikan di dalam botol pewangi warna hitam dan disimpan di lemari kamar.
Temuan itu menguatkan dugaan bahwa tersangka M bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari mata rantai peredaran narkotika di wilayah Dolok Masihul.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka M mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial M I W alias W Ceper.
Menurut pengakuannya, transaksi dengan W Ceper dilakukan secara langsung di kawasan Dolok Masihul. Ia membeli pil ekstasi tersebut seharga Rp140 ribu per butir, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Dari pengakuan itulah polisi melakukan pengembangan. Petugas kemudian memancing W Ceper agar kembali melakukan transaksi di lokasi yang telah disepakati.
Strategi itu berhasil. Saat tiba di lokasi, W Ceper langsung diamankan petugas tanpa perlawanan.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap W Ceper. Dalam interogasi, pria berusia 27 tahun itu mengakui pil ekstasi yang dijual kepada M adalah miliknya.
Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria lain berinisial W A yang disebut berdomisili di kawasan Tembung.
“Tersangka mengaku membeli narkotika tersebut seharga Rp700 ribu dan memperoleh keuntungan Rp100 ribu dari penjualan,” ujar AKP Erikson David.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa lima butir pil diduga ekstasi berwarna hijau dengan berat bruto 1,88 gram.
Selain pil ekstasi, polisi juga menyita satu unit handphone Android, satu botol pewangi warna hitam yang dijadikan tempat penyimpanan, serta dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Dua kendaraan yang turut diamankan masing-masing sepeda motor jenis Mio Soul GT warna merah dan Satria FU warna hitam.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, kedua tersangka juga telah ditahan dan kini menjalani proses hukum di Sat Narkoba Polres Sergai.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok utama berinisial W A yang diduga berperan sebagai penyuplai pil ekstasi ke wilayah Serdang Bedagai.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa peredaran narkotika di wilayah Serdang Bedagai masih menjadi ancaman serius dan membutuhkan peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan sekitar.
Polres Sergai pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Partisipasi warga dinilai menjadi kunci penting dalam membantu aparat menekan peredaran narkoba hingga ke akar jaringannya. (Sutrisno)










