PURWAKARTA, alexanews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati di Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, terus menjadi perhatian publik. Perhatian masyarakat semakin besar setelah beredar video yang diunggah Bupati Purwakarta bersama korban melalui media sosial.
Di tengah dukungan luas terhadap proses hukum bagi pelaku, muncul kritik terkait cara korban ditampilkan di ruang digital. Kritik tersebut datang dari Koordinator Bidang Riset, Kajian, Politik dan Hukum The Ide Purwakarta, Salman Abdul Jabbar.
Menurut Salman, kritik yang disampaikan bukan bentuk pembelaan terhadap pelaku ataupun penolakan terhadap pengusutan kasus. Ia menegaskan bahwa pelaku tetap harus diproses secara hukum dan korban wajib mendapatkan perlindungan penuh.
“Yang menjadi perhatian adalah bagaimana penderitaan korban anak diperlakukan di ruang digital. Dalam isu kekerasan seksual terhadap anak, empati tidak cukup hanya ditampilkan di depan kamera. Ada tanggung jawab etik, psikologis, dan sosial yang jauh lebih besar daripada sekadar membangun kesan bahwa pejabat hadir dan peduli,” ujar Salman.
Ia menilai budaya media sosial saat ini mulai membentuk pola yang keliru dalam memahami keberpihakan kepada korban. Menurutnya, berbagai peristiwa sensitif kini cenderung direkam dan dipublikasikan demi viralitas maupun validasi sosial.
Salman mengingatkan bahwa korban kekerasan seksual, terlebih anak di bawah umur, tidak seharusnya dijadikan bagian dari dramaturgi publik.
“Dalam perspektif perlindungan anak dan psikologi trauma, korban kekerasan seksual bukan objek konten publik. Ketika korban diwawancarai secara eksplisit lalu videonya diunggah ke media sosial, meskipun dengan alasan advokasi, tetap ada risiko secondary victimization atau luka baru akibat eksposur sosial setelah kekerasan terjadi,” katanya.
Ia juga menyoroti dampak sosial ketika figur publik melakukan pola komunikasi semacam itu. Menurut Salman, tindakan pejabat publik kerap dianggap masyarakat sebagai standar perilaku yang dapat ditiru.
“Ketika kepala daerah menjadikan pengakuan korban sebagai bagian dari konten publik, pesan sosial yang muncul menjadi berbahaya. Seolah membuka trauma anak di ruang digital adalah bentuk kepedulian yang normal. Padahal prinsip trauma-informed care justru menekankan kerahasiaan, pemulihan psikologis, dan perlindungan korban dari eksposur berlebihan,” tegasnya.
Meski begitu, Salman menegaskan dirinya tidak menolak publikasi media ataupun keterbukaan informasi kepada masyarakat. Namun ia menilai publikasi kasus sensitif tetap membutuhkan penyesuaian dan tanggung jawab etik, terutama jika melibatkan anak.
“Saya tidak menolak publikasi media. Publik tetap perlu tahu bahwa kasus ini harus dikawal dan pelaku harus dihukum. Tetapi ada perbedaan besar antara membangun kesadaran publik dengan mengekspos trauma korban secara berlebihan. Semua perlu kehati-hatian dan tanggung jawab moral,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa jejak digital di internet bersifat panjang dan sulit dikendalikan. Konten yang sudah tersebar dapat disimpan, dipotong, hingga muncul kembali di masa depan tanpa persetujuan korban.
“Kalau semua tragedi harus direkam agar dianggap peduli, maka kita sedang bergerak menuju budaya yang menempatkan penderitaan manusia sebagai komoditas perhatian publik. Dan ketika korbannya adalah anak di bawah umur, pembiaran terhadap pola seperti ini bukan lagi sekadar kesalahan komunikasi, tetapi kegagalan moral dalam memahami perlindungan anak secara mendasar,” pungkasnya. (Ega Nugraha)










