SERGAI, alexanews.id – Polemik pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kembali memanas.
Tokoh masyarakat setempat, Handy A Eng, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya mengoordinir pengumpulan dana sebesar Rp3 juta per kavling dari warga untuk pengurusan SKT.
Bantahan tersebut disampaikan Handy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/5/2026) malam. Ia menilai isu yang beredar di tengah masyarakat tidak memiliki dasar yang jelas dan justru menggiring opini negatif terhadap dirinya.
“Isu itu tidak benar. Dari mana saya bisa mengoordinir pengumpulan dana sebesar Rp3 juta per rante milik warga Dusun IV untuk pengurusan SKT? Apalagi disebut warga resah dan keberatan. Kalau memang ada bukti silakan ditunjukkan, kalau tidak berarti itu hoaks,” tegas Handy.
Menurut Handy, sejauh yang diketahuinya hanya ada satu warga Dusun IV Desa Kota Galuh yang sedang mengurus SKT secara pribadi di kantor desa, yakni So Tjan Peng (STP). Namun hingga kini, proses pengurusan tersebut disebut belum selesai dan dokumen SKT juga belum diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kota Galuh.
“Hanya satu warga yang mengurus SKT di kantor desa dan sampai sekarang belum dikeluarkan oleh kepala desa. Bahkan setahu saya persoalan itu sudah dilaporkan ke Camat Perbaungan, Ombudsman, hingga Pengadilan Negeri Sei Rampah. Jadi dari mana saya disebut mengoordinir pengumpulan dana tersebut,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam pengumpulan uang dari warga terkait pengurusan SKT di Dusun IV Desa Kota Galuh.
“Kalau hanya satu orang yang mengurus sendiri, bagaimana mungkin saya mengoordinir pengumpulan dana dari warga,” tambahnya.
Di sisi lain, warga Dusun IV Desa Kota Galuh, So Tjan Peng, membenarkan dirinya pernah mengajukan permohonan SKT bersama puluhan warga lainnya.
“Ya benar, tahun 2021 kami lebih dari 30 orang mengajukan permohonan SKT. Pernah lapor ke Ombudsman dan sudah ditanggapi kades. Kades menolak permohonan kami dan saya juga pernah menggugat ke PN Sei Rampah terkait penolakan itu, namun gugatan tersebut sudah saya cabut,” tulis So Tjan Peng melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Saat kembali dikonfirmasi terkait pengurusan SKT tersebut, So Tjan Peng menegaskan pengajuan bukan dilakukan seorang diri.
“Kami lebih dari 30 orang. Untuk laporan di PN Sei Rampah juga sudah kami cabut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kota Galuh, Bima Suryajaya, membenarkan adanya pengajuan SKT oleh So Tjan Peng yang didampingi sejumlah warga. Namun menurutnya, hingga kini permohonan tersebut belum dapat diproses karena tidak memiliki dokumen dasar yang lengkap.
“Benar bang, ada pengajuan SKT oleh So Tjan Peng didampingi beberapa warga, sekitar 20 orang pemohon kalau tidak salah. Tetapi sampai sekarang belum saya keluarkan karena tidak ada surat dasarnya,” ujar Bima.
Menurut Bima, permohonan SKT tersebut belum dapat diproses lantaran tidak memiliki alas hak penguasaan tanah yang jelas. Selain itu, lahan yang dimaksud saat itu disebut masih berada dalam penguasaan Kenaziran Tanah Wakaf T. Darwisyah.
“Pengurusan SKT belum selesai. Saya harap dipahami bahwa permohonan itu belum dapat diproses karena beberapa hal, di antaranya tidak memiliki alas hak penguasaan tanah dan saat itu tanah dimaksud juga dalam penguasaan Kenaziran Tanah Wakaf T. Darwisyah,” jelasnya.
Bima juga mengakui dirinya pernah dilaporkan ke sejumlah instansi oleh warga terkait proses pengurusan SKT tersebut, mulai dari Camat Perbaungan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, hingga Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Informasi yang diperoleh, So Tjan Peng secara resmi melaporkan Kepala Desa Kota Galuh ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara pada Rabu (29/4/2026) lalu atas dugaan maladministrasi pelayanan publik.
Dalam laporan tersebut, So Tjan Peng yang merupakan warga Dusun IV Desa Kota Galuh mengaku telah mengajukan permohonan sejak tahun 2023, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan yang dianggap memuaskan dari pihak pemerintah desa.
Permohonan itu berkaitan dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 30 Oktober 2023 atas lahan seluas sekitar 5.353 meter persegi yang berada di Dusun IV Desa Kota Galuh.
Hingga kini polemik pengurusan SKT tersebut masih menjadi perhatian masyarakat setempat. Warga berharap persoalan administrasi pertanahan itu dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. (Sutrisno)










