KARAWANG, alexanews.id – Polemik dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Kali ini sorotan publik tertuju pada SMP Negeri 1 Cibuaya yang berada di Dusun Pajaten, Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya.
Permasalahan ini mencuat setelah adanya laporan dan desakan dari masyarakat serta aktivis lokal terkait belum adanya keterbukaan informasi penggunaan anggaran BOS di lingkungan sekolah tersebut. Tidak terpasangnya papan informasi rincian penggunaan dana BOS di area sekolah menjadi pemicu utama kritik keras dari berbagai pihak.
Ketua LSM Kompak Korcam Kecamatan Cibuaya, Raka, secara resmi meminta Inspektorat Daerah bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS tahun 2025 hingga 2026.
Menurutnya, transparansi anggaran merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap satuan pendidikan, apalagi dana BOS bersumber dari uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat dan wali murid.
“Publik berhak mengetahui ke mana anggaran sekolah digunakan. Jika papan informasi penggunaan dana tidak dipasang, maka muncul dugaan adanya ketidakterbukaan,” ujarnya.
Sorotan terhadap SMPN 1 Cibuaya ini pun langsung mendapat perhatian dari Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Drs. Wawan Setiawan Nk, MM. Ia memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), khususnya untuk semester pertama tahun anggaran berjalan.
“Kita akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk penggunaan dana BOSP semester 1, guna persiapan penyaluran BOSP semester 2 nanti pada bulan Juli mendatang. Evaluasi ini akan kami fokuskan juga kepada kepala sekolah, terutama bagi mereka yang baru menjabat,” kata Wawan Setiawan.
Meski demikian, Wawan menjelaskan bahwa mekanisme teknis terkait pemanggilan kepala sekolah maupun langkah tindak lanjut lainnya akan diatur oleh bidang terkait dan manajer BOS di lingkungan Disdikbud.
“Perihal apakah kepala sekolah dipanggil atau tidak, serta jadwal pastinya, itu merupakan ranah teknis yang diatur oleh bidang dan manajer BOS di dinas. Nanti akan diatur sesuai kebutuhan dan prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Namun pernyataan tersebut belum cukup memuaskan sebagian masyarakat. Ahmad Alexa, pemuda sekaligus pengamat sosial di Kecamatan Cibuaya, justru memberikan kritik tajam terhadap sikap Disdikbud yang dinilai terlalu normatif.
Ahmad Alexa menilai persoalan pengawasan dana BOS tidak cukup hanya diselesaikan dengan janji evaluasi administratif semata. Ia meminta langkah konkret dan cepat dilakukan sebelum persoalan semakin meluas.
“Jangan hanya janji saja. Komitmen evaluasi itu bagus, tapi kami minta harus segera dilakukan pemantauan dan evaluasi atau monev sekarang juga, jangan menunggu nanti,” tegas Ahmad Alexa.
Ia juga menyoroti pentingnya peran aktif pimpinan dinas dalam melakukan pengawasan langsung ke lapangan. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dibebankan kepada staf teknis semata.
“Kepala dinas harus punya peran pengawasan langsung. Harus turun ke lapangan ikut serta memonev anggaran yang sudah tersalurkan ke pihak sekolah dari tahun lalu sampai sekarang,” katanya.
Tidak hanya itu, Ahmad Alexa juga meminta agar hasil monitoring dan evaluasi nantinya diumumkan secara terbuka kepada publik agar masyarakat mengetahui penggunaan dana pendidikan secara jelas dan transparan.
“Hasil monev wajib disampaikan ke publik secara transparan agar masyarakat tahu ke mana saja uang negara dipakai,” lanjutnya.
Desakan masyarakat terhadap transparansi dana BOS sebenarnya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, isu keterbukaan pengelolaan anggaran pendidikan kerap menjadi perhatian publik di berbagai daerah.
Dana BOS sendiri merupakan bantuan pemerintah pusat yang bertujuan membantu operasional sekolah agar kegiatan belajar mengajar berjalan optimal. Karena bersumber dari APBN dan APBD, maka penggunaan dana tersebut wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ahmad Alexa juga meminta Disdikbud tidak ragu menjatuhkan sanksi apabila nantinya ditemukan pelanggaran administratif maupun indikasi penyimpangan penggunaan anggaran.
“Kalau ada temuan pelanggaran atau penyimpangan, berikan sanksi nyata. Jangan biarkan aturan main dilanggar begitu saja,” ujarnya.
Selain itu, ia mendesak Inspektorat Daerah segera melakukan audit rinci terhadap penggunaan dana BOS SMPN 1 Cibuaya untuk periode 2025 hingga 2026.
Menurutnya, audit tersebut penting untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran benar-benar sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan pendidikan masyarakat.
“Kami pantau terus sampai ada bukti tindak lanjutnya,” tandas Ahmad Alexa.
Dasar Hukum Transparansi Dana BOS
Kewajiban sekolah dalam mempublikasikan penggunaan dana BOS sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi. Salah satunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, aturan mengenai transparansi penggunaan dana pendidikan juga dipertegas melalui berbagai ketentuan turunan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sekolah wajib menyampaikan informasi penggunaan anggaran secara terbuka melalui papan informasi yang mudah diakses masyarakat.
Informasi yang wajib dipublikasikan meliputi jumlah dana yang diterima sekolah, rincian penggunaan anggaran, hingga program-program yang dibiayai dari dana BOS.
Jika kewajiban tersebut diabaikan, maka sekolah dapat dianggap melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Sanksi yang dapat dikenakan pun tidak ringan. Mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pencairan dana, hingga sanksi administratif yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus dugaan ketidaktransparanan di SMPN 1 Cibuaya kini menjadi perhatian masyarakat Cibuaya dan Karawang secara luas. Publik menanti apakah janji evaluasi dari Disdikbud benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata atau sekadar menjadi pernyataan formal semata. (Azka)









