BEKASI, alexanews.id – Polsek Kedungwaringin Polres Metro Bekasi menangkap seorang pemuda yang diduga mengedarkan obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer.

Pelaku berinisial KS (24) alias Buluk ditangkap saat polisi menggelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.

Penangkapan terjadi di Kampung Bojong RT 03/03, Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Saat operasi berlangsung, polisi mencurigai gerak-gerik seorang pengendara motor. Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tas selempang hitam berisi ratusan butir obat keras tanpa izin edar.

Kapolsek Kedungwaringin AKP Muhammad Trisno mengatakan polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin karena sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita:

115 butir Tramadol

435 butir Hexymer

1 unit HP merek Infinix

1 unit motor Honda Supra Fit warna kuning silver

1 tas selempang hitam

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kedungwaringin untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar. (Wnd)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.