KARAWANG, alexanews.id – Empat Ketua Rukun Warga (RW) terpilih di Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, resmi dilantik pada Rabu (3/6/2026).

Pelantikan yang berlangsung di Aula Kelurahan Plawad tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat pelayanan masyarakat sekaligus meningkatkan koordinasi pemerintahan di tingkat lingkungan.

Empat Ketua RW yang dilantik masing-masing Ketua RW 02, RW 03, RW 04, dan RW 05. Dengan pelantikan ini, seluruh jabatan RW di Kelurahan Plawad kini telah terisi.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Plawad, Hendra Wijaya, S.Psi., M.Si., mengapresiasi seluruh warga yang telah mengikuti proses pemilihan hingga pelantikan dengan tertib dan kondusif.

Menurutnya, proses demokrasi yang berjalan baik menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam menentukan pemimpin di lingkungannya.

“Alhamdulillah proses pemilihan berjalan lancar dan para Ketua RW terpilih kini sudah resmi dilantik. Ini menjadi awal bagi mereka untuk menjalankan tugas melayani masyarakat,” kata Hendra.

Ia menjelaskan, Ketua RW memiliki peran penting sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah.

Selain melayani kebutuhan administrasi warga, Ketua RW juga bertugas membantu pendataan masyarakat, menyampaikan program pemerintah, serta mengoordinasikan seluruh RT di wilayahnya.

Karena itu, Hendra berharap para Ketua RW yang baru dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

“Kami berharap para Ketua RW bisa menjadi pemimpin yang amanah, dekat dengan masyarakat, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi warganya,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Plawad, Nabiyil Anzal Diaswara, S.Tr.IP., M.A., mengatakan pelantikan ini menjadi momentum untuk menata kembali struktur pemerintahan lingkungan, terutama di tingkat RT.

Menurutnya, masih terdapat beberapa RT yang kosong dan perlu segera diisi agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lebih maksimal.

“Setelah RW dilantik, fokus berikutnya adalah menyelesaikan persoalan di tingkat RT. Masih ada beberapa RT yang kosong dan ada juga usulan pergantian dari masyarakat yang akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Nabiyil menambahkan, meski para Ketua RW sudah mulai menjalankan tugasnya, Surat Keputusan (SK) secara efektif berlaku mulai 1 Juli 2026.

Waktu yang ada akan dimanfaatkan untuk melakukan penyesuaian dan pembenahan kepengurusan RT di masing-masing wilayah.

Ia juga berpesan agar para Ketua RW aktif turun ke lapangan dan mendengarkan langsung keluhan maupun kebutuhan warga.

Menurutnya, keberhasilan seorang pemimpin tidak hanya diukur dari program yang dijalankan, tetapi juga dari kedekatannya dengan masyarakat.

“Jadilah penghubung yang baik antara pemerintah dan warga. Dengarkan aspirasi masyarakat dan bantu menyampaikan program pemerintah agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nabiyil menilai kemajuan daerah tidak hanya dilihat dari pembangunan fisik semata, tetapi juga dari meningkatnya kualitas hidup masyarakat.

Ia berharap seluruh unsur pemerintahan lingkungan dapat bersama-sama mendukung terwujudnya Karawang yang lebih maju melalui pelayanan yang baik dan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.

“Yang paling penting adalah masyarakat merasakan manfaat pembangunan, merasa nyaman, sehat, dan memiliki kepercayaan kepada para pemimpinnya. Itu yang menjadi ukuran kemajuan sesungguhnya,” ungkapnya. (Yopie Iskandar)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.