PURWAKARTA, alexanews.id – Seorang nasabah yang mengaku telah melunasi seluruh kewajiban kredit pemilikan rumah (KPR) di Perumahan Kota Baru, Purwakarta, melayangkan somasi kepada pihak Bank Tabungan Negara (BTN) karena sertifikat rumah yang menjadi haknya hingga kini belum diterima.

Kuasa hukum nasabah dari YP, Evi Saepul Bachri, mengatakan somasi tersebut telah disampaikan kepada pihak BTN dan saat ini pihaknya masih menunggu tanggapan resmi dari bank tersebut.

“Kami memberikan somasi kepada BTN Purwakarta karena klien kami telah melunasi seluruh kewajibannya atas KPR. Namun sampai saat ini hak klien kami berupa sertifikat rumah belum diberikan,” kata Evi kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, rumah yang dimaksud berada di Perumahan Kota Baru, wilayah Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Evi menjelaskan, sebelum melayangkan somasi, pihaknya telah berupaya meminta penjelasan secara persuasif terkait keberadaan sertifikat tersebut. Namun hingga saat ini belum ada kepastian yang diterima kliennya.

“Yang menjadi persoalan, sampai sekarang belum ada penjelasan yang jelas mengenai keberadaan sertifikat itu. Apakah ada atau tidak, kami belum mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Pihaknya juga mengaku telah berkoordinasi dan meminta informasi kepada BTN. Namun hasilnya masih belum memberikan jawaban yang utuh mengenai status sertifikat yang dimaksud.

Karena itu, kuasa hukum memberikan waktu selama tujuh hari kepada BTN untuk memberikan respons atas somasi yang telah dilayangkan.

“Kami memberikan tenggang waktu tujuh hari. Jika tidak ada respons, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait kemungkinan pelaporan ke aparat penegak hukum, Evi mengatakan pihaknya masih melihat perkembangan dan sikap dari BTN terhadap somasi tersebut.

Ia menegaskan persoalan yang dipermasalahkan kliennya bukan terkait pengembang perumahan, melainkan hubungan antara nasabah dengan pihak bank sebagai kreditur.

“Kami hanya memperjuangkan hak klien kami karena seluruh kewajibannya sudah diselesaikan. Soal hubungan antara bank dengan pengembang itu menjadi urusan masing-masing pihak,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak BTN terkait somasi yang dilayangkan kuasa hukum nasabah tersebut. (King)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.