CIREBON, alexanews.id – Polresta Cirebon bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Cirebon menggelar pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) serta knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, Senin (29/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 sekaligus wujud komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Cirebon.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai instansi terkait, di antaranya Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, serta unsur pemerintah daerah lainnya.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi rutin dan penindakan yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Hari ini kami bersama Forkopimda dan SKPD terkait memusnahkan sekitar 11.308 botol minuman keras berbagai merek, ditambah sekitar 3.800 botol miras tradisional, serta 890 liter tuak,” ujar Kombes Pol Imara Utama kepada awak media.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut menunjukkan masih adanya peredaran minuman keras ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon. Karena itu, Polresta Cirebon memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi penertiban secara berkala.

Jika dihitung berdasarkan nilai ekonominya, total barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan dan dimusnahkan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kapolresta menegaskan bahwa peredaran miras ilegal tidak hanya merugikan konsumen dari sisi kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kriminal serta gangguan sosial di lingkungan masyarakat.

Selain memusnahkan minuman keras, petugas gabungan juga menghancurkan lebih dari 3.000 unit knalpot brong hasil operasi penertiban kendaraan bermotor.

Keberadaan knalpot tidak sesuai spesifikasi tersebut selama ini menjadi salah satu keluhan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun warga di sekitar kawasan permukiman.

Pemusnahan knalpot brong dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan lalu lintas sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Polresta Cirebon berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menggunakan kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Imara Utama juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon untuk menjauhi konsumsi minuman keras dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

“Pencegahan tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar situasi kamtibmas tetap terjaga,” katanya.

Operasi gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menekan berbagai potensi gangguan keamanan di Kabupaten Cirebon.

Melalui langkah tersebut, aparat berharap tercipta kondisi wilayah yang semakin tertib, aman, dan nyaman menjelang peringatan HUT Bhayangkara ke-80 maupun dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. (Kirno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.