KARAWANG, alexanews.id – Keberadaan Pasar Rakyat Tirtajaya di Kecamatan Tirtajaya kembali menjadi sorotan. Pasar yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah sekitar Rp7 miliar itu dinilai belum mampu berfungsi secara maksimal meski sudah diresmikan sejak 2018.

Penilaian tersebut disampaikan Unang Tahajudin, warga Rengasdengklok yang juga mantan pengurus Forum Pedagang Pasar PJKA Rengasdengklok (FP3R).

Menurut Unang, kondisi Pasar Tirtajaya menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan pasar di Kabupaten Karawang tidak bisa hanya menyalahkan sistem Build Operate Transfer (BOT) yang selama ini sering dianggap sebagai penyebab belum optimalnya sejumlah pasar daerah.

Ia menilai faktor yang paling menentukan adalah keseriusan pemerintah dalam mengelola pasar yang sudah dibangun.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah keseriusan pemerintah agar pasar yang sudah ada benar-benar berjalan. Pedagang direlokasi dengan baik, kios terisi, dan aktivitas ekonomi bisa hidup sebagaimana mestinya,” ujar Unang.

Pasar Rakyat Tirtajaya sendiri dibangun menggunakan APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran sekitar Rp7 miliar. Pasar tersebut kemudian diresmikan pada tahun 2018 dan pengelolaannya telah diatur melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 42 Tahun 2018.

Menurut Unang, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pasar yang dibangun menggunakan dana pemerintah pun tetap bisa mengalami masalah jika pengelolaannya tidak berjalan optimal.

“Fakta Pasar Tirtajaya membuktikan bahwa persoalannya bukan semata-mata karena sistem BOT. Pasar yang dibangun menggunakan APBD juga membutuhkan pengelolaan yang serius agar tujuan pembangunannya tercapai,” katanya.

Ia juga menilai wacana pembangunan pasar baru di sejumlah wilayah sebaiknya tidak menjadi prioritas utama saat ini. Pemerintah daerah dinilai perlu lebih dahulu memastikan pasar-pasar yang sudah berdiri dapat berfungsi secara maksimal.

Selain relokasi pedagang, pemerintah juga perlu melakukan pembinaan, pengawasan, serta memastikan aktivitas perdagangan berjalan secara berkelanjutan sehingga pasar benar-benar menjadi pusat ekonomi masyarakat.

Karena itu, Unang meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Karawang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pasar daerah, baik yang dibangun menggunakan APBD maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

“Jangan sampai perhatian hanya tertuju pada rencana membangun pasar baru atau menyalahkan sistem tertentu. Yang lebih penting adalah memastikan pasar yang sudah ada benar-benar berfungsi dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Karawang menjadikan optimalisasi pasar sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Dengan pengelolaan yang baik, pasar yang telah dibangun menggunakan dana pemerintah maupun investasi swasta dapat menjadi pusat aktivitas ekonomi yang produktif.

Selain meningkatkan kesejahteraan pedagang, keberadaan pasar yang berfungsi optimal juga diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat Karawang. (Asbel)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.