KARAWANG, alexanews.id – DPRD Kabupaten Karawang terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi pedoman utama pembangunan daerah agar tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RPPLH DPRD Kabupaten Karawang, Asep Supriatna, mengatakan dokumen RPPLH akan menjadi landasan kebijakan pembangunan daerah hingga 30 tahun ke depan.
Menurutnya, setiap program pembangunan harus tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan agar tidak menimbulkan kerusakan yang berdampak bagi masyarakat di masa mendatang.
“RPPLH ini sangat penting karena menjadi landasan hukum sekaligus arah pembangunan daerah selama 30 tahun ke depan. Tanpa dokumen ini, pembangunan berisiko mengabaikan aspek kelestarian lingkungan,” ujar Asep, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, Raperda RPPLH merupakan amanat pemerintah pusat yang wajib disusun oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia. Pemerintah menargetkan seluruh daerah sudah memiliki Peraturan Daerah RPPLH paling lambat pada tahun 2028.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki pedoman dalam menyusun berbagai kebijakan pembangunan yang tetap mengutamakan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Asep menilai keberadaan RPPLH menjadi kebutuhan mendesak bagi Kabupaten Karawang. Pasalnya, daerah yang dikenal sebagai kawasan industri ini masih menghadapi berbagai persoalan lingkungan yang memerlukan penanganan melalui kebijakan yang terarah dan berkelanjutan.
Karena itu, DPRD Karawang menargetkan pembahasan Raperda RPPLH dapat segera diselesaikan sehingga regulasi tersebut bisa menjadi dasar hukum dalam penyusunan berbagai program pembangunan daerah pada masa mendatang.
Melalui regulasi tersebut, DPRD berharap pembangunan di Kabupaten Karawang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan generasi mendatang. (Risang)










